Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik

Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dalam memasuki tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Awasi Pemilu - Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik dalam memasuki tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jaksa Fungsional bidang pidsus kejari Kabupaten Tasikmalaya bapak Yosep Rusdiawan, Kanit Idik II Tipidkor Sat Reskrim Polres Tasikmalaya bapak IPDA Pictor Hasudungan Sitorus, serta hadir secara daring Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat bapak Sutarno.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Dodi Juanda menyampaikan adanya kegiatan ini dalam rangka kolaborasi yang positif antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan dan juga silaturahmi dengan para partai politik dimana tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Disambung Keynote speaker Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bapak Sutarno sebagai bentuk dari pencegahan, bahwa koordinasi hari ini menjadi sangat penting karena tahapan sudah dimulai, bersiap untuk pemilu di 2024. 

Semangat penegakkan hukum yang mesti di maksimalkan dalam Penanganan Pelanggaran di bentuk wadah yang namanya Gakkumdu sebagai mandat Undang-undang yang mesti di jalankan.

Dengan mensosialisasikan penanganan pelanggaran kepada peserta pemilu agar pelanggaran pemilu dan pelanggaran lainnya itu tidak terulang. Tujuannya sebagai kepastian hukum, kemanfaatan hukum, keadilan hukum. Sehingga pemilu bisa berjalan sesuai asas pemilu.

Pada kesempatan tersebut pemantik, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bapak Khoerun Nasichin yang juga menjabat sebagai kordiv. Penanganan Pelanggaran menyampaikan beberapa hal terkait Penanganan Pelanggaran diantaranya Jenis dugaan pelanggaran, Syarat formil dan materil hingga waktu penanganan pelanggaran. Dimana tertuang di Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 tahun 2018.

"Semoga tidak ada partai politik yang sengaja ingin "berhadapan" dengan Bawaslu apalagi sampai ke Gakkumdu, untuk itu diharapkan seluruh partai politik dapat memahami beberapa hal terkait Pelanggaran sesuai dengan yang tertuang di UU nomor 7 tahun 2017" berharap dengan digelarnya sosialisasi ini tidak ada lagi partai politik yang melakukan pelanggaran, ucap Bapak Khoerun.

Selanjutnya pemaparan dari narasumber pertama dari Kepolisian Bapak Ipda Pictor H. Sitorus, tentang Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya bahwa alur penanganan pemilu kita di dudukan bersama pada Gakkumdu yang di dalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

Dasar hukum nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam pelanggaran pemilu, sengketa proses pemilu, dan perselisihan hasil pemilu terdapat pada buku keempat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mulai pasal 454. Penanganan Tindak Pidana Pemilu terdapat pada buku kelima undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mulai pasal 476.

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini pasal 477, ungkap Bapak Ipda Pictor.

Dilanjut dengan narasumber kedua dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Bapak Yosep Rusdiawan, menuturkan sekilas tentang tindak pidana pemilu tugas dan peran jaksa (penuntut umum) dalam penegakan hukumnya.

Berdasarkan undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagaimana undang-undang nomor 7 tahun 2017 terkait Sentra penegakan hukum terpadu, Menerima hasil penyidikan, Melakukan penuntutan, Melakukan upaya hukum (Putusan Pengadilan Tinggi merupakan Putusan Terakhir), Melaksanakan putusan pengadilan

"Sebagaimana asas Gakkumdu yaitu keadilan, kepastian, kemanfaatan, persamaan di muka hukum, praduga tidak bersalah dan legalitas serta penerapan prinsip Gakkumdu yaitu kebenaran, cepat, sederhana, biaya murah, dan tidak memihak" tutup bapak yosep Rusdiawan.

Posting Komentar untuk "Bawaslu Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 kepada Liaison Officer (LO) Partai Politik "