Persiapkan Diri Anda,! Rekrutment Panwascam Pemilu Serentak 2024 Telah Dibuka.

Persiapkan Diri Anda,! Rekrutment Panwascam Pemilu Serentak 2024 Telah Dibuka. Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia

PENGUMUMAN 
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN 
DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
Nomor : 27/KP.01.00/K.JB/09/2022 

Awasi Pemilu – Persiapkan Diri Anda,! Rekrutment Panwascam Pemilu Serentak 2024 Telah Dibuka. Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan  tindak  pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang dibuktikan denganKartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diridari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. 
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat,dewan perwakilan daerah, dan dewan  perwakilan  rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil  kepala  daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik,  jabatan  di  pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah  apabila terpilih; 
  12. Bersedia bekerja penuh waktu; 
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama  masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;dan
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja

Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan melampirkan:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  2. Surat lamaran Download disini
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (Tiga) lembar latar belakang merah;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup; Download disini
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintahatau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakitatau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
  8. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Download disini
  9. Surat pernyataan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
  • atau lebih;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangancalon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilanrakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyatdaerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahsekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesamapenyelenggara pemilu.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik,  jabatan  pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Bebas dari peyalahgunaan narkotika. 

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang  mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. 

Formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan

Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman https://bit.ly/pendaftaran_panwascamkabtasik2024 atau media sosial,  atau Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. 

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau  disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jl. Raya Timur Singaparna Ruko Blok Singaparna No 25-27 Badak paeh Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. 

Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 September s/d 27 September 2022 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kecuali tanggal 27 September 2022 sampai dengan pukul 24.00

WIB. 

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.