ASAS ASAS PEMILU MENURUT UU

Asas asas Pemilu menurut UU yang perlu dilaksanakan. LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil
asas-asas pemilu harus menjadi asas penyelenggara Pemilu 

Awasi Pemilu – Asas asas Pemilu menurut UU yang perlu dilaksanakan. Pemilu 1955, merupakan pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya.

LUBER yang dimaksud UUD 1945 pasal 22E, merujuk pada singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. Sedangkan JURDIL maksudnya adalah Jujur dan Adil.

Menurut UUD 1945 Pasal 22E, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Atau yang kita kenal sebagai “Luber dan Jurdil”. maksud dari keenam asas tersebut adalah

  1. Langsung Memiliki arti bahwa rakyat yang akan memilih memiliki hak untuk memberikan suara secara lanngsung berdasarkan hati nurani dan tanpa adanya perantara.
  2. Umum Memiliki arti bahwa setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi.
  3. Bebas Memiliki arti bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
  4. Rahasia Memiliki arti bahwa rakyat sebagai pemilih akan dijamin kerahasiaannya dan tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.
  5. Jujur Memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap elemen mulai dari penyelenggara hingga pemilih harus bersikap jujur sebagaimana aturan undang-undang yang berlaku.
  6. Adil Memiliki arti bawa setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.

Asas Asas Pemilu Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang asas asas pemilu yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu di Indonesia. 
Berikut adalah asas asas pemilu tersebut:
Asas Kebebasan
Kebebasan di sini berkaitan dengan hak setiap warga negara Indonesia untuk memberikan suaranya tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Asas Keterbukaan
Keterbukaan mengacu pada akses terbuka dan informasi yang jelas mengenai seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu, termasuk daftar pemilih, jadwal Pemilu, hasil rekapitulasi suara, dan sebagainya.
Asas Kesetaraan
Asas ini menjamin kesetaraan hak politik setiap warga negara Indonesia dalam Pemilu. Tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaan Pemilu, baik berdasarkan agama, ras, jenis kelamin, atau faktor lainnya.
Asas Kerahasiaan
Kerahasiaan menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memberikan suaranya tanpa takut terkena intimidasi atau tekanan dari pihak manapun. Identitas pemilih dan pilihan suaranya harus dirahasiakan.
Asas Independensi
Independensi menjamin independensi dan netralitas penyelenggara Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu. Penyelenggara Pemilu harus bekerja secara independen dan tidak terikat oleh kepentingan politik atau kelompok tertentu.
Asas Partisipatif
Partisipasi masyarakat dalam Pemilu sangat penting. Asas partisipatif menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam seluruh tahapan Pemilu, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga pengawasan pelaksanaan Pemilu.
Asas Akuntabilitas
Akuntabilitas menjamin transparansi dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Pemilu. Setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu harus dapat dipertanggungjawabkan.
Asas Kemandirian
Kemandirian menjamin bahwa seluruh tahapan Pemilu dilakukan secara mandiri, mulai dari penyusunan daftar pemilih hingga pengawasan pelaksanaan Pemilu.
Asas Proporsionalitas
Proporsionalitas menjamin bahwa setiap suara yang diberikan oleh pemilih memiliki bobot yang sama. Sistem perhitungan suara harus dilakukan dengan proporsional dan adil.
Asas Legalitas
Legalitas menjamin bahwa pelaksanaan Pemilu dilakukan secara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asas Keterpaduan
Keterpaduan menjamin bahwa seluruh tahapan Pemilu dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dengan baik oleh semua pihak yang terkait. Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu berjalan lancar dan efektif, serta hasilnya dapat dipercaya dan diakui oleh semua pihak.
Dalam pelaksanaan Pemilu, seluruh asas asas pemilu tersebut harus diterapkan secara konsisten dan berkesinambungan. 
Asas-asas Pemilu tersebut menjadi dasar dalam menjalankan pelaksanaan Pemilu yang bersih, transparan, dan demokratis. 
Selain itu, pemahaman dan pengaplikasian asas asas pemilu ini juga menjadi kunci untuk mencapai tujuan utama dari Pemilu, yaitu menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang dapat mewakili kepentingan masyarakat secara efektif dan berkesinambungan.
Demikian artikel ASAS ASAS PEMILU MENURUT UU ini dibuat. Semoga bermanfaat.