Cara Cek Keanggotaan Parpol

anggota-parpol
Tampilan laman untuk mengecek keanggotan Parpol

berikut link Cara Cek Keanggotaan Partai Poltik (Parpol):

https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Awasi Pemilu – Berikut cara cek keanggotaan Parpol dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui nama anda terdaftar sebagai anggota Partai Politik atau tidak.

Bagi orang yang berkecimpung dan menjadi anggota parpol tentu tak akan menjadi masalah dan berharap namanya terdaptar dalam Sistem Informatika Partai Politik (Sipol).

Namun hal lain jika ada nama seseorang yang dicatut atau dicuri datanya untuk dijadikan sebagai anggota partai politik dan akan merasa dirugikan.

Bagaimana jika identitas yang di catut itu merupakan seorang PNS, Perangkat Desa, Penyelenggara Pemilu dan Pilkada dan atau yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk menjadi anggota Parpol tentu merugikan dan mempunyai resiko konsekuensi yang akan di tanggung.

Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat sebuah portal yang disebut dengan Sistem Informatika Partai Politik (Sipol) untuk mengetahui dan mengecek keanggotaan parpol.

Sistem Informatika Partai Politik disingkat SIPOL adalah sistem dan teknologi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaraan, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data Partai Politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, Kpu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu.

Sipol juga merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka mempasilitasi Tahapan Pemilu dan Pengelolaan Data Partai Politik Berkelanjutan.

Cara Cek Keanggotaan Parpol

Berikut cara cek keanggotan partai politik:

  1. Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/ atau klik https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  2. Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
  3. Masukkan nomor induk kependudukan dalam kolom yang disediakan
  4. Centang kolom “Im not a robot”
  5. Kemudian klik “Cari”

Sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan dengan data dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Masyarakat yang merasa dirinya bukan anggota partai politik namun terdaftar, dapat memberikan masukan dan tanggapan.

Apabila terverifikasi bahwa data warga atau seseorang itu bukan anggota partai politik, maka datanya akan dihapus dari daftar sistem SIPOL.

Konsekuensi bagi partai politik yang terbukti mencatut nama adalah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dijadikan peserta pada Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Cara Keluar dari Partai Politik Secara Online

Jika namamu dicatut sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengonfirmasi kebenaran status keanggotaanmu di partai politik tersebut. 
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk keluar dari partai politik secara online jika namamu dicatut:
1. Konfirmasi keabsahan status keanggotaan. Pertama-tama, pastikan untuk mengonfirmasi kebenaran status keanggotaanmu di partai politik tersebut. Hubungi pihak partai politik dan minta penjelasan terkait keanggotaanmu.
2. Buat surat pengunduran diri. Jika keabsahan status keanggotaanmu terbukti tidak sah, maka buatlah surat pengunduran diri dari partai politik dengan menyebutkan bahwa namamu telah dicatut tanpa persetujuan. Pastikan dalam surat tersebut terdapat tanda tangan dan tanggal pengunduran diri.
3. Kirimkan surat pengunduran diri secara online. Kirimkan surat pengunduran diri secara online melalui alamat email atau formulir online yang tersedia di situs resmi partai politik atau masuk ke laman Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 
Jika tidak tersedia alamat email atau formulir online, hubungi pihak partai politik untuk informasi lebih lanjut terkait cara pengiriman surat pengunduran diri.
4. Tanyakan konfirmasi pengunduran diri. Pastikan untuk menanyakan konfirmasi pengunduran diri dari pihak partai politik melalui email atau telepon setelah mengirimkan surat pengunduran diri. Jika tidak mendapatkan konfirmasi, jangan ragu untuk menghubungi kembali pihak partai politik.
5. Laporkan penggunaan tidak sah nama anggota. Jika ada tindakan penggunaan nama anggota partai politik tanpa persetujuan, laporkan ke pihak partai politik. Selain itu, dapat juga melaporkan kepada pihak berwajib jika diperlukan.
6. Jaga etika. Dalam melakukan tindakan pengunduran diri, tetaplah menjaga etika dan sikap profesional. Hindari melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak partai politik dan diri sendiri.
Dalam mengambil keputusan untuk keluar dari partai politik secara online, penting untuk mempertimbangkan dengan matang dan melakukan tindakan yang tepat dan profesional. 
Jika namamu dicatut sebagai anggota partai politik tanpa persetujuan, pastikan untuk mengonfirmasi status keanggotaanmu dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindungi hakmu sebagai anggota partai politik.
Namun bagaimana caranya jika seseorang yang memang benar merupakan anggota parpol dan kemudian ingin mengundurkan diri?
Meninggalkan sebuah partai politik bisa menjadi keputusan yang sulit dan perlu dipertimbangkan secara matang. Namun, jika Anda telah memutuskan untuk keluar dari sebuah partai politik, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan secara online bagi yang benar benar menjadi anggota Parpol atas kemauan sendiri:
1. Periksa aturan partai politik. Sebelum melakukan tindakan apa pun, pastikan untuk memeriksa aturan partai politik terkait prosedur keluar. Biasanya, aturan partai politik mengatur prosedur pengunduran diri dan persyaratan yang harus dipenuhi.
2. Tulis surat pengunduran diri. Setelah memeriksa aturan partai politik, tulislah surat pengunduran diri yang berisi alasan keluar dari partai politik dan tanda tangan. Pastikan surat tersebut dikirimkan kepada pihak yang berwenang, seperti ketua partai politik atau sekretaris partai politik.
3. Kirimkan surat pengunduran diri secara online. Saat ini, sebagian besar partai politik memiliki alamat email atau formulir online yang dapat digunakan untuk mengirimkan surat pengunduran diri. 
Pastikan untuk mencari informasi terkait alamat email atau formulir online tersebut melalui situs web resmi partai politik atau menghubungi pihak partai politik.
4. Konfirmasi pengunduran diri. Setelah mengirimkan surat pengunduran diri secara online, pastikan untuk memperoleh konfirmasi dari pihak partai politik bahwa pengunduran diri telah diterima dan diproses.
5. Berikan informasi secara jujur. Saat mengirimkan surat pengunduran diri, pastikan untuk memberikan informasi yang jujur dan terperinci. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan menjaga reputasi diri sendiri.
6. Hindari konflik. Saat mengundurkan diri dari sebuah partai politik, hindari konflik dan sikap yang merugikan baik pihak partai politik maupun diri sendiri. Hindari melakukan tindakan yang dapat merusak hubungan atau menyebabkan kerugian.
Dalam mengambil keputusan untuk keluar dari sebuah partai politik, penting untuk mempertimbangkan dengan matang dan melakukan tindakan yang tepat dan profesional. Meskipun proses keluar dari partai politik dapat dilakukan secara online, tetap diperlukan sikap dan etika yang baik untuk menjaga integritas dan menjaga hubungan yang baik.
Demikian Cara Cek Keanggotaan Parpol ini dibuat semoga bermanfaat, jangan lupa cek juga nama anda sudah terdaptar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 dengan Cara Cek DPT Online klik disini.
Sumber/Reperensi:
infopemilu.kpu.go.id
www.kompas.com