Dasar Hukum Pemilu 2024 – Awasi Pemilu

Awasi pemilu – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memohon Jajaran Penyelenggara pemilu, KPU serta Bawaslu agar memahami 2 peraturan Undang Undang Yang menjadi Dasar Hukum Pemilu Serentak 2024 yaitu UU No 7 Tahun 2017 serta Undang Undang No 10 Tahun 2016 mengenai Pemilukada untuk menjauhi salah penerapan hukum. Perihal ini sebab pada Pemilu 2024 akan berjalan beriringan pada tahun yang sama denga Pemilukada..

“Jajaran penyelenggara pemilu harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu,” ujar Bagja saat menjadi keynotespeaker dalam webinar dalam jaringan ‘Menakar Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024’ bersama Universitas Negeri Gorontalo, Selasa (26/4/2022).

Tidak hanya itu Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa ketentuan hukum turunan dari keduanya semacam Peraturan KPU( PKPU) serta Perbawaslu pula wajib tersosialisasikan dan difahami untuk menjauhi salah pengertian penerapan hukum oleh Penyelenggara Pemilu 2024 karena itu juga akan menjadi dasar hukum pemilu 2024.

” Inilah rasanya yang yang jadi tantangan Penyelenggara pemilu harus memahami dasar hukum pemilu 2024 supaya melaksanakan tugasnya dengan bagus,” tegasnya.

Ketua Bawaslu pula menyampaikan Dasar Hukum Pemilu Serentak 2024 serupa memakai Dasar Hukum yang serupa semacam Pemilu Serentak 2019. Maksudnya tutur Ketua Bawaslu, Pemilu Serentak 2024 memakai Landasan hukum UU Nomor. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum serta UU Nomor. 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota. UU Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan juga serta pula UU Nomor. 10 Tahun 2016 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sejalan dengan keptusan Mahkamah Konstitusi atas Pengujian materiil aturan mengenai keserentakan penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditolak seluruhnya. Putusan Nomor 35/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora Indonesia) tersebut yang dibacakan oleh Majelis Hakim Konstitusi pada Kamis (7/7/2022) siang. Mahkamah menilai pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora yang diwakili oleh Muhammad Anis Matta dan Mahfuz Sidik tidak beralasan menurut hukum.  “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, keinginan pemohon untuk memisahkan waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dilaksanakan pada hari yang sama tetapi pada tahun yang sama, sama saja mengembalikan model penyelenggaraan Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014 yang telah tegas dinilai dan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah.

semoga bermanfaat. Penting bagi kita untuk Memahami Regulasi Pemilu dan Pilkada 2024 klik disini

Cerdas Berpolitik, Bersama Rakyat awasipemilu.com


Referensi:

bawaslu.go.id

mkri.id