Honor Menggiurkan PPK, PPS, PANTARLIH, KPPS, PP Luar Negeri ,PANTARLIH Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Siaran Pers pada tanggal 05 Agustus 2022 berisikan tentang honor  PPK, PPS, PANTARLIH, KPPS, PP Luar Negeri ,PANTARLIH Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Awasi pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat Siaran Pers pada tanggal 05 Agustus 2022 berisikan tentang honor  PPK, PPS, PANTARLIH, KPPS, PP Luar Negeri ,PANTARLIH Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Honor Panitia Pemilih Luar Negeri ,Panitia Pendaftaran Pemilih (PANTARLIH) Luar Negeri, dan Kelompok Panitia Pemungutasn Suara Luar Negeri mendominasi dengan honor yang cukup menggiurkan bagi warga Indonesia.

Lindungi hak pilihmu check disini

Berikut isi siaran Pers KPU:

Siaran Pers KPU

Perkembangan
Anggaran KPU dalam Melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun
Anggaran 2022

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor
S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan
Lainnya (SBML) Tahapan
Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc
untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024
(PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu
Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Kenaikan
honor badan ad hoc, sebagaimana tabel berikut:

 

 

NO

 

BADAN AD HOC

HONOR SEMULA

Surat
Menkeu No. S-647/MK.02/2022

PEMILU 2019

PILKADA 2020

PEMILU 2024

PILKADA 2024

1

PPK

 

 

 

 

 

a. Ketua

1.850.000

2.200.000

2.500.000

2.500.000

 

b. Anggota

1.600.000

1.900.000

2.200.000

2.200.000

 

c. Sekretaris

1.300.000

1.550.000

1.850.000

1.850.000

 

d. Pelaksana

850.000

1.000.000

1.300.000

1.300.000

2

PPS

 

 

 

 

 

a. Ketua

900.000

1.200.000

1.500.000

1.500.000

 

b. Anggota

850.000

1.150.000

1.300.000

1.300.000

 

c. Sekretaris

800.000

1.100.000

1.150.000

1.150.000

 

d. Pelaksana

750.000

1.000.000

1.050.000

1.050.000

3

PANTARLIH

800.000

1.000.000

1.000.000

1.000.000

4

KPPS

 

 

 

 

 

a. Ketua

550.000

900.000

1.200.000

900.000

 

b. Anggota

500.000

850.000

1.100.000

850.000

 

c. Satlinmas

500.000

650.000

700.000

650.000

5

PPLN

 

 

 

 

 

a. Ketua

8.000.000

8.400.000

 

b. Anggota

7.500.000

 

8.000.000

 

 

c. Sekretaris

7.000.000

7.000.000

 

d. Pelaksana

6.500.000

 

6.500.000

 

6

PANTARLIH
LN

6.500.000

6.500.000

7

KPPSLN

 

 

 

 

 

a. Ketua

6.500.000

6.500.000

 

b. Anggota

6.000.000

 

6.000.000

 

 

c. Satlinmas LN

4.500.000

4.500.000

 

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut,
Pemerintah juga telah menetapkan Santunan
Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1.   
Meninggal                                   = Rp36.000.000 per orang;

2.   
Catat Permanen                         = Rp30.800.000 per orang;

3.   
Luka Berat                                   = Rp16.500.000 per orang;

4.   
Luka Sedang                              = Rp8.250.000 per orang; dan

5.   
Bantuan Biaya Pemakaman   = Rp10.000.000
per orang.

Terkait anggaran Pemilu Tahun 2024, diinformasikan kembali
bahwa kebutuhan KPU pada Tahun 2022
sebesar Rp8.061.085.734.000 (
delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (
dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar
sembilan ratus enam puluh lima juta
delapan ratus tiga ribu rupiah
), sehingga KPU mengalami kekurangan
anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000
(
lima triliun
enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga
puluh satu ribu rupiah
).



Sesuai surat Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (
satu triliun
dua ratus empat puluh lima milyar
tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah
). Sehingga
total alokasi anggaran KPU tahun
anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (
tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar
satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah
).

Berdasarkan hal hal tersebut
di atas, KPU menyampaikan sebagai
berikut:

  1. KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada
    Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2. KPU memahami kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan
    proyek strategis Nasional lainnya,
    sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 pada Tahun 2022
    yang telah dialokasikan walau belum maksimal
    sesuai usulan kebutuhan KPU.
  3. KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan
    dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU
    dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun
    2022.
  4. KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu
    peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada
    KPU untuk digunakan
    sebagai kantor maupun gudang
    KPU.


Lindungi hak pilihmu Check disini

Sekian dan terimakasih.

Semoga Bermanfaat

Cerdas Berpolitik