Kampanye: Pengertian, larangan, jenis dan Tujuan

Kampanye: Pengertian, larangan, jenis dan Tujuan Pada Pemilu dan Pilkada 2024

Kampanye: Pengertian, Larangan, Jenis dan Tujuan
Kampanye: Pengertian, larangan, jenis dan Tujuan

AWASI PEMILU Kampanye: Pengertian, larangan, jenis dan Tujuan – Kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau  yang diberi tugas oleh Peserta Pemilu pada tahapan Pemilihan Umum dengan jenis, larangan dan tujuan adapaun tujuan kampanye adalah untuk meyakinkan Pemilih dengan mnyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu dengan jenis larangan dan tujuan yang sudah diatur dengan Undang Undang.

Dalam pelaksanaannya kampanye memiliki ragam jenis kampanye selain jenis kampanye yang beragam dalam kampanye juga terdapat larangan berdasarkan amanat Undang Undang yang mengatur tentang kampanye adapun tujuan dari adanya larangan itu adalah untuk menciptakan cara cara kamapanye lebih tertata tanpa menghilangkan tujuan daripada kampanye itu sendiri.

Prinsip Kampanye Pada Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan Peundang undangan bahwa kampanye harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kampanye yang diantaranya:

  1. jujur;
  2. terbuka; dan
  3. dialogis.

Kampanye merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab dan yang dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu 2024.

Tahapan kampanye Pemilu 2024 Jika tidak ada perubahan akan dilaksanakan dengan cukup singkat yaitu 75 hari berdasarkan kespakatan antara DPR dan KPU.

Dalam pelaksanaannya jika melihat PKPU 23 Tahun 2018 Pasal 6 dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan dihadiri oleh Peserta Kampanye adapun peserta kampanye yaitu Warga Negara Indonesia yang telah memenuhisyarat sebagai Pemilih. cek hak pilihmu Disini

Materi Kampanye meliputi:

  1. visi, misi, program, dan/atau citra diri Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  2. visi, misi, program, dan/atau citra diri Partai Politik Peserta Pemilu untuk Kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; dan
  3. visi, misi, program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPD.

Materi Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.

Materi Kampanye

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, PKPU 23 Tahun 2018 harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UndangUndang Dasar Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik, menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat; dan menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.

Pasal 21 PKPU 23 Tahun 2018 Materi Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), harus disampaikan dengan cara, sopan, yaitu menggunakan bahasa atau kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum, tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum, mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan Pemilih, bijak dan beradab, yaitu tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain; dan e. tidak bersifat provokatif.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan/atau lembaga penyiaran publik.

Pimpinan DPR RI (H.C) Puan Maharani menuturkan pada konferensi pers di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta,

“Sudah sama-sama disepakati antara KPU dan DPR melalui Komisi II dan pemerintah bahwa tahapan Pemilu akan dimulai Insya Allah sesuai dengan jadwal yang ada yakni 14 Juni 2022. Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati, akan dilaksanakan 75 hari. Sehingga diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati,” Kata Puan

Puan mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu nanti berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.

Cara melakukan kampanye cukup beragam dianataranya :

  1. Tentukan sasaran Anda, Setiap kampanye diawali dengan memilih sasaran. Sasaran ini memfokuskan kampanye Anda untuk mencapai hasil tertentu
  2. Pilih jenis kampanye, Setelah memilih sasaran, Anda akan menemukan daftar jenis kampanye yang direkomendasikan untuk mencapai sasaran.
  3. Tetapkan anggaran, Anda akan menetapkan anggaran harian rata-rata untuk mengontrol jumlah yang Anda belanjakan pada saat melakukan kampanye
  4. Fokus saaran, Jika telah memilih sasaran kampanye, saat memilih jenis penawaran, Anda akan melihat rekomendasi untuk fokus memberikan penawaran kepada masyarakat agar tujuan kampanye visi misi sebagai peserta pemilu dapat tersampaikan

Larangan Kampanye

Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang:

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. mengganggu ketertiban umum;
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.

Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye, dilarang melibatkan:

  1. ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. (4) Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.

Kampanye hitam atau (Black campaign)

Penggunaan metode rayuan yang merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat atau calon kepada masyarakat agar menimbulkan presepsi yang dianggap tidak etis terutama dalam hal kebijakan publik.

Money Politic

merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih mereka dengan imbalan berupa uang maupun barang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Praktek ini telah mendarah daging bahkan telah membudaya bagi rakyat Indonesia  dan itu merupakan Tindak pidana politik uang yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara

Jenis dan metode kampanye

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka;
  3. penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
  4. pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
  5. Media Sosial;
  6. iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
  7. rapat umum;
  8. debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
  9. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Kampanye

Untuk Kampanye untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu

Referensi:
JDIH KPU
UU No. 7 Tahun 2017
PKPU 23 Tahun 2018

Sekian dan Terimakasih Semoga bermanfaat
Cerdas Berpolitik Bersama Rakyat Awasipemilu.