Memahami Regulasi Pemilu dan Pilkada 2024 – Awasi Pemilu

Awasi Pemilu – Sangat penting bagi Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat secara bersama-sama untuk dapat memahami regulasi Pemilu dan Pilkada 2024.
Regulasi Pemilu dan Pilkada adalah aturan-aturan yang dibuat untuk mengawasi segala hal dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada bisa berjalan tertib dan lancar.
Memahami Regulasi Pemilu dan Pilkada 2024 – Awasi Pemilu
Regulasi Pemilu dan Pilkada adalah aturan-aturan yang dibuat untuk mengawasi segala hal dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada bisa berjalan tertib dan lancar.
Seperti diketahui berdasarkan keputusan KPU nomor 21 Tahun 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu 2004 dalam keputusan ini ditetapkan bahwa:
Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 menjadi Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres),  anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota (Pileg). 
Selain itu dalam rapat antara Komisi II (dua)  DPR, Pemerintah dan KPU yang berlangsung pada tanggal 13 April 2022,  juga ditegaskan kesepakatan soal Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak secara nasional diputuskan akan terlaksana pada Hari Rabu 27 November 2024 
Pilkada 2024 serentak secara nasional akan dilaksanakan di 33 provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak ada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur. 
Pilkada 2024 untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan serentak di 508 Kabupaten/Kota kecuali 6 Kota di DKI Jakarta yang tidak ada Pemilihan Walikota. 
Pilkada serentak 2024 merupakan Pilkada serentak gelombang keempat setelah Pilkada serentak 2015, Pilkada serentak 2017, Pilkada serentak 2018, dan yang terakhir Pilkada serentak 2020 yang merupakan pengulangan siklus dari daerah-daerah yang berpilkada pada 2015. 
Pada 9 Maret 2021, Pemerintah yang diwakili Menkumham, DPD, Baleg DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang menyepakati keputusan untuk mencabut Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dari prioritas Legislasi Prolegnas 2021.
Dengan adanya keputusan tersebut maka tidak akan dilakukan perubahan terhadap undang-undang Pemilu ataupun undang-undang Pilkada, sehingga penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menggunakan dasar hukum undang-undang yang sama dengan Pemilu 2019. 
Juga berlaku untuk penyelengaraan Pilkada 2024 karena tidak ada perubahan undang-undang maka Pilkada 2024 akan menggunakan undang-undang yang sama dengan Pilkada 2020.

Kerangka Hukum Pemilu dan Pilkada 2024

A. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024
Berdasarkan: 
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum yang  mengatur Penyelenggaran Pemilu, Pilpres dan Pileg.
Seperti disebutkan sebelumnya diatas dikarenakan tidak adanya undang-undang baru maka pelaksanaan Pemilu 2024 akan kembali mengunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 sama seperti pelaksanaan pada Pemilu 2019. 
B. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan: 
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Pilkada 2024 akan mengacu pada 4 (empat) Undang-Undang diatas yang menjadi satu kesatuan untuk memahami perubahan-perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 2015 sampai UU Nomor 6 tahun 2020. 

Peraturan Teknis Pemilu dan Pilkada 2024

1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah peraturan yang di buat oleh Komisi Pemilihan Umum untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
2. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Umum (Perbawaslu) adalah Peraturan yang dibuat Oleh Bawaslu untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan sebagai Pengawasan Penyelanggara Pemilu dan Pilkada 2024
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu adalah Peraturan yang dibuat terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
4. Peraturan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada terutama terkait dengan penyelesaian hasil Pemilu dan Pilkada 2024.
5. Peraturan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan Pilkada 2024 dan menyelesaikan upaya hukum yang di ajukan Peserta Pilkada.
6. Peraturan Sentra Gakumdu terkait penanganan penindakan hukum atas pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Tahapan Pemilu 2024

Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 167 ayat 4 menyatakan ada 11 Tahapan Pemilu:
a. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan  
    pemilu;
b. pemutaktriran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih;
c. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu
d. penetapan Peserta Pemilu;
e. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;
f.  pencalonan Presiden dan watkil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD  
    kabupaten/kota;
g. masa Kampanye Pemilu;
h. Masa Tenang;
i.  pemungutan dan penghitungan suara; 
j.  penetapan hasil Pemilu; dan
k. pengucapan sumpah/ianji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,      dan DPRD kabupaten/kota.
Seluruh tahapan Pemilu diatas untuk teknis pelaksanaan tahapan pemilu diatur dalam PKPU dan pengawasannya melalui Perbawaslu.

Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 5 Ayat 3 menyatakan ada 10 tahapan Pilkada yaitu:
  1. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  2. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  3. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  4. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
  5. pelaksanaan Kampanye;
  6. pelaksanaan pemungutan suara;
  7. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  8. penetapan calon terpilih; 
  9. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan;dan
  10. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Setelah teman-teman menguasai mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada serta mengetahui semua tahapan Pemilu dan Pilkada juga menguasai regulasi teknis pelaksanaannya akan memudahkan dalam 
kontrol atau memantau jalannya penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
Jangan lupa untuk menggunakan hak pilih anda, khusus mengingatkan untuk Pemilih Pemula jangan Golput, demikian artikel Memahami Regulasi Pemilu dan Pilkada 2024 – Awasi Pemilu ini di buat semoga bermanfaat.
Referensi:
UU No 7 Tahun 2017.
UU No 8 Tahun 2015
UU No 10 Tahun 2016
jdih.kpu.go.id
bawaslu.go.id
mkri.id