Profesi yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik Pemilu 2024

Awasi Pemilu – Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengikat pada pekerjaannya, maka berikut ini beberapa Profesi yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia.
Dengan begitu profesi-profesi ini harus melepaskan pekerjaaanya jika ingin menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.
Partai Politik yang mendaftar menjadi peserta pada penyelenggaraan Pemilu 2024 harus menyerahkan data mengenai anggota dan kepengurusannya dan harus bersih dari keterlibatan profesi-profesi yang dilarang terlibat menjadi anggota dan pengurus Parpol. 
Data kepengurusan dan keanggotaan Parpol tersebut harus ada di sistem informasi partai politik (SIPOL) yang nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai  peserta Pemilu.
Berikut profesi yang tidak boleh menjadi anggota partai politik beserta dasar hukumnya pada Pemilu dan Pilkada.
Profesi yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik Pemilu 2024 Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengikat pada pekerjaannya

Dasar Hukum Profesi yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik

Tidak semua warga negara Indonesia boleh menjadi anggota Partai Politik karena ada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pekerjaan atau profesi yang melarang menjadi anggota Partai Politik:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara(ASN).
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi 
Anggota Parpol Pasal 2 Ayat (1) menyatakan Pegawai Negeri Sipil dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 28 Ayat (1)  Menyatakan: “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Tentara Nasional Indonesia adalah kekuatan angkatan perang dari suatu negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI,  Pasal 39 menyatakan: “Prajurit dilarang terlibat dalam: (1). kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). kegiatan politik praktis.
4. Kepala Desa
Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) menyatakan: “Kepala Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.
5. Perangkat Desa
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 51 huruf (g) menyatakan: “Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus partai politik.”
6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 64 huruf (h) yang berbunyi: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang: (h). menjadi pengurus partai politik.”
7. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH.
Berdasasrkan PERDIRJEN Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/Ljs/08/2018 Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan,  Pasal 10 huruf (i)  menyatakan: “Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: (i). terlibat dalam aktivitas politik praktis seperti pengurus dan/atau anggota Partai Politik, menjadi juru kampanye, melakukan kampanye, mendaftar menjadi calon anggota legislatif pusatataupun daerah, mendaftar menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, mendaftar menjadi calon pada Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Kepala Desa dan sebutan lainnya.”
8. Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP)
Tenaga Pendamping Profesional yang selanjutnya disingkat TPP adalah sumber daya manusia yang 
memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, percepatan pembangunan 
daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, menyatakan: “…. Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang: (17). menjabat dalam kepengurusan partai politik.”
9. Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD
Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 6 huruf (k), yang menyatakan: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris memenuhi syarat sebagai berikut: (k). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”
10. Direksi BUMD

Pengelolaan/pengurusan BUMD tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi, karena direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD, serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 35 huruf (l), menyatakan: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: (l). tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.“
11. Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dasar hukum Pasal 1 huruf (i) menyatakan: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
12. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Dasar hukum Pasal 72 huruf (e) menyatakan: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi: (e) tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.”
Jika teman-teman memiliki profesi diatas pastikan nama anda tidak termasuk anggota partai sebab akan ada konsekuensi yang akan di terima, untuk mengecek keanggotaan partai klik disini..
Demikian Profesi yang Tidak Boleh Menjadi Anggota Partai Politik Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat. 
Referensi:
ponorogo.bawaslu.go.id
UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI
UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
 
Jangan Lupa Gunakan Hak Pilih Anda Jangan GOLPUT. Cerdas Berpolitik !!! Bersama Rakyat Awasi Pemilu