Sekilas Pemahaman Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu )

bawaslu


Awasi Pemilu – 8 april 2008 Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan
penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran
administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan
sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum bawaslu ada lembaga yang memiliki concern dalam
mengawasi yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) itu baru
muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, Pada saat itu sudah mulai muncul distrust
terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa.
Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas
banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh
para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu
yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif, protes-protes ini lantas
direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah
gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu
1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan
wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga
mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk
mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang
bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah
dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang
diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu melkukan  terhadap
judicial review
terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sehingga
keputusan dari Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa rekrutmen pengawas Pemilu
sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas
Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi
pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus
pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan
professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak
menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu
didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 1 Tahun 2020 jumlah divisiPenyelenggaraan pengawas Pemilu dibagi dalam beberapa Divisi:

a.   
Divisi Pengawasan;

b.   
Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan
Lembaga;

c.   
Divisi Penanganan Pelanggaran;

d.   
Divisi Penyelesaian Sengketa; dan

e.   
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan
Data dan Informasi.

Tugas Divis Pengawasan di Badan Pengawas Pemilu adalah

Divisi Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a Perbawaslu 1 Tahun 2020 mengoordinasikan fungsi:

a.   
 penyusunan program, strategi, dan teknis
pengawasan Pemilu dan Pemilihan;

b.   
pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan
Pemilihan;

c.   
pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;

d.   
akreditasi pemantau Pemilu;

e.   
sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu dan
Pemilihan;

f.    
pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan
Pemilu dan Pemilihan;

g.   
pengolahan basis data pengawasan Pemilu dan
Pemilihan;

h.   
penelitian dan pengembangan;

i.     
pemantauan dan evaluasi; dan

j.     
penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan
Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan.

Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mengoordinasikan fungsi:

a.   
pembentukan peraturan perundang-undangan;

b.   
advokasi hukum;

c.   
penyiapan analisis dan kajian hukum;

d.   
pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum;
e. hubungan masyarakat;

e.   
kerja sama antarlembaga;

f.    
pemantauan dan evaluasi; dan

g.   
penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan
Hubungan Lembaga.

Divisi Penanganan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5ayat (1) huruf c mengoordinasikan fungsi:

a.   
penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu
dan Pemilihan;

b.   
penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak
pidana Pemilihan;

c.   
pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu;

d.   
pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau
temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

e.   
penanganan dugaan pelanggaran administratif
Pemilu dan dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara
terstruktur, sistematis, dan masif;

f.    
pengadministrasian laporan dan/atau temuan
dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;

g.   
pengelolaan perlengkapan, sarana dan prasarana,
serta kerumahtanggaan Bawaslu;

h.   
pemantauan dan evaluasi; dan

i.     
penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penanganan Pelanggaran.

Divisi Penyelesaian Sengketa sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mengoordinasikan fungsi:

a.   
pencegahan sengketa proses Pemilu;

b.   
penyelesaian sengketa proses Pemilu dan
Pemilihan;

c.   
pelaksanaan layanan pengadaan barang milik
negara Bawaslu;

d.   
pengelolaan keuangan dan barang milik negara;

e.   
pengawasan internal;

f.    
pemantauan dan evaluasi; dan

g.   
penyiapan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan,
laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa.

Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi,dan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf emengoordinasikan fungsi:

a.   
perencanaan dan penyusunan anggaran pengawasan
Pemilu dan Pemilihan;

b.   
tata laksana dan kesekretariatan;

c.   
pembentukan Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;

d.   
pelaksanaan pembinaan Pengawas Pemilu dan
Pengawas Pemilihan;

e.   
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi
jajaran Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan serta kesekretariatan;

f.    
pengelolaan basis data Pengawas Pemilu dan
Pengawas Pemilihan;

g.   
pengelolaan basis data penyelenggaraan tugas,
wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan;

h.   
pengelolaan serta pelayanan data dan informasi
Bawaslu;

i.     
pemantauan dan evaluasi; dan

j.     
penyiapan laporan tahapan Pemilu, laporan
tahunan, dan laporan akhir Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data dan
Informasi.

Demikian semoga bermanfaat.

 

 

Referensi

·        
Perbawaslu 1 Tahun 2020

·        
http://jdih.bawaslu.go.id/