Tahapan Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022
Gambar Tahapan Pemilu 2024

Awasipemilu.com, Tahapan Pemilu 2024 di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Tahapan Pemilu 2024 merupakan sebuah pesta demokrasi di Republik Indonesia akan segera dilaksanakan dalam 2 Tahun kedepan.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia secara resmi luncurkan Tahapan Pemilu 2024 diantaranya yakni 11 tahapan Pemilu 2024 :

  1. Penyusunan Peraturan KPU dilaksanakan 14 Juni 2022 s.d 14 Desember 2023
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dilaksanakan 14 oktober s.d 21 Juni 2023.
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu dilaksanakan pada 29 juli 2022 s.d 13 Desember 2022
  4. Penetapan Peserta Pemilu 14 desember 2022
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 14 Oktober 2022 s.d 9 februari 2023
  6. Tahapan Pencalonan terbagi kedalam 3 diantaranya: anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022 s.d 25 November 2023, Anggota DPR, DPRD PROVINSI, DPRD Kabupaten/Kota 24April 2023 s.d 25 November 2023 sedangkan Presiden dan Wakil Presiden akan ditetakan pada 19 Oktober 2023 s.d 25 November 2023.
  7. Masa Kampanyeu dilaksanakan pada 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024
  8. Masa tenang 11 s.d 13 Februari 2024
  9. Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilu 2024 Pemilihan DPR,DPRD Provinsi,DPRD Kab/Kota dan Pesiden wakil Presiden Secara Serentak Pada 14 Februari 2024, Pehitungannya akan dilaksanakan pada 14 s.d 15 Februari 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara 15 Februari 2024 s.d 20 maret 2024
  10. Penetapan Hasil Pemilihan Umum jika tidak ada surat pemberitahuan dari Mahkamah konstitusi Paling lambat 3 Hari apabila terdapat surat pemberitahuan dariMahkamah konstitusi maka akan di tetapkan 3 Hari setelah putusan dari Mahkamah konstitusi.
  11. Pengucapan sumpah janji DPRD Provinsi,DPRD Kab/Kota akan disesuaikan dengan masa jabatan masing masing anggota sedangkan DPR dan DPD akan dilaksanakan Sumpah/Janji pada 1 Oktober 2024 dan Presiden Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024
Dari 11 tahapan diatas tak kalah penting adalah tahapan perekrutan penyelenggara Pemilu 2024 yang akan menentukan jalannya kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

Tahapan Perekrutan Penyelenggara Pemilu 2024

Tahapan Perekrutan penyelenggara pemilu 2024 adalah hal yang sangat penting dan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Penyelenggara pemilu harus dipilih berdasarkan kriteria yang ketat dan memiliki integritas yang tinggi.
Tahapan dan Proses perekrutan penyelenggara pemilu harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. 
Calon penyelenggara pemilu harus mengikuti proses seleksi yang adil dan kompetitif, sehingga yang terbaik yang terpilih untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
Untuk memastikan kredibilitas dan integritas penyelenggara pemilu, perlu diterapkan standar kualitas dan integritas yang tinggi dalam proses perekrutan.
Calon penyelenggara pemilu harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di bidang penyelenggaraan pemilu, serta memiliki integritas dan kredibilitas yang tidak dipertanyakan.
Dalam proses perekrutan, perlu diberikan kesempatan yang sama bagi semua calon penyelenggara pemilu, tanpa adanya diskriminasi atau kepentingan politik tertentu. 
Proses seleksi harus berdasarkan pada kriteria yang objektif, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keterampilan teknis.
Selain itu, perlu diterapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap kinerja penyelenggara pemilu. 
Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara terus-menerus selama proses penyelenggaraan pemilu, sehingga dapat segera mengatasi setiap masalah atau ketidaksesuaian yang muncul.
Dalam hal ini, partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. 
Masyarakat harus diberi kesempatan untuk mengawasi proses penyelenggaraan pemilu, memberikan masukan dan saran, serta melaporkan setiap ketidaksesuaian atau pelanggaran yang terjadi.
Dengan menerapkan proses perekrutan penyelenggara pemilu yang transparan, adil, dan berintegritas, diharapkan penyelenggaraan pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis.
Tahapan perekrutan penyelenggara pemilu 2024 harus dilakukan secara cermat dan terstruktur untuk memastikan bahwa calon penyelenggara pemilu yang terpilih memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. 
Berikut adalah tahapan perekrutan penyelenggara pemilu 2024:
1. Pengumuman lowongan/Perekrutan
Proses perekrutan dimulai dengan pengumuman lowongan penyelenggara pemilu di media massa, website resmi KPU dan Bawaslu, serta media sosial.
Pengumuman lowongan harus mencantumkan kriteria, persyaratan, dan tata cara pendaftaran yang jelas.
2. Seleksi administrasi
Setelah menerima pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi untuk memeriksa kelengkapan berkas dan memeriksa kelayakan calon sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Calon yang lolos seleksi administrasi akan diundang untuk mengikuti seleksi berikutnya.
3. Seleksi kompetensi dan keterampilan
Seleksi kompetensi dan keterampilan dilakukan untuk menguji kemampuan calon dalam bidang teknis, seperti pengolahan data, manajemen proyek, dan komunikasi. Seleksi ini bisa berupa tes tertulis, wawancara, maupun simulasi.
4. Seleksi karakter dan integritas
Seleksi karakter dan integritas dilakukan untuk menilai integritas dan karakter calon. Seleksi ini bisa meliputi tes kepribadian, wawancara, serta pemeriksaan referensi.
5. Pelatihan
Calon penyelenggara pemilu yang lolos seleksi akan menjalani pelatihan untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan di bidang penyelenggaraan pemilu. Pelatihan dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.
6. Penugasan
Setelah menyelesaikan pelatihan, calon penyelenggara pemilu yang telah terpilih akan ditugaskan untuk melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Mereka akan ditempatkan di KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
7. Evaluasi kinerja
Selama proses penyelenggaraan pemilu, dilakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu bekerja dengan baik dan sesuai dengan tugasnya. Evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung penyelenggara pemilu.
Dengan mengikuti tahapan perekrutan penyelenggara pemilu yang cermat dan terstruktur, diharapkan calon penyelenggara pemilu yang terpilih memiliki kualitas dan integritas yang tinggi sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.



Demikian informasi Tahapan Pemilu 2024 semoga bermanfaat, tetap cerdas berpolitik.


Referensi:
PKPU No 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024