Titik terang Jadwal rekrutment PPK Pemilu 2024 dan Besaran Honor Adhock.

 

Awasipemilu.com, Kabar mengenai Rekrutment PPK sudah menggema jauh-jauh
hari.

Pertanyaan
Kapan rekrutmen PPK berseliweran didunia maya medsos bahkan banyak web yang
merilis kemungkinan akan dibukanya rekrutment PPK Pemilu 2024.

Kapankah
sebenarnya Rekrutment PPK itu akan dibuka ? jawaban terkait kapan rekrutment
PPK sudah mulai menemukan titik terang salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum
yang memiliki tugas untuk merencanakan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
sudah menyampaikan bahwa, pendaftaran rekrutmen tenaga adhock PPK nantinya dilaksanakan
16 November 2022, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHoc (SIAKBA).Tutur anggota KPU Blitar.

Akan tetapi itu hanya Gonjang ganjing pembukaan pendaftaran Rekrutment PPK Pemilu 2024 dan akhirnya tibalah  pada titik penetuan yang sebenarnya bahwa rekrutment PPK itu akan mulai dibuka Pendaftarannya pada tanggal 20 November 2022 s.d 16 Desember 2022 harapan besarnya semoga tidak lagi akan ada perubahan.

Persoalan Rekrutment
Penyelenggara Pemilu akhir akhir ini sedang hangat diperbincangkan disemua
kalangan termasuk di Internal Partai Politik.

Alasan
kenapa partai politik memantau terkait rekrutment PPK jelas karena PPK
merupakan penyelenggara kontestasi bagi mereka para peserta Pemilu yaitu partai
politik.

Karena
PPK merupakan bagian dari penyelenggara pemilu secara adhock yang sejajar
dengan Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) hanya tugas dan fungsinya yang
berbeda sebagian.

Menghangatnya
 Pemberitaan pembentukan Penyelenggara
Pemilu adhock tingkat Kecamatan baik PPK ataupun Panwascam tidak terlepas dari
isu yang berkembang sejak lama yaitu naiknya honor bagi penelenggara Pemilu
terutama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Seiring
dengan berkembangnya isu kenaikan honor PPK dikalangan netizen banyak bertanya
berapa gaji/honor PPK jika mengacu pada keputusan Keputusan ini tertuang dalam
Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022,
perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan
Tahapan pemilihan.

“Jadi
setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS
sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada
Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi
Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran
Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin
(8/8/2022).

Hadir
pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, YuliantoSudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris JenderalKPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Selain
KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain,
dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019)
Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan
2024 juga Rp2.500.000. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar
Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi
Rp2.200.000.

Ketua
PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua
PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu
2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024
sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Pantarlih
(Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000 Sangat luar biasa Imbalan yang
diberikan untuk penyelenggara oleh Negara yang kemudian itu menarik minat para
pendaftar Pada Rekrutment penyelenggara Pada Perhelatan Pemilu 2024.

Selain
honor Panitia Pemilihan kecamatan yang cukup besar, Masa Kerja PPK juga akan
terhitung lama kurang lebih 2 Tahun mengacu pada rencana kerja PPK dan PPS yang
sudah beredar luas gambar


Factor
pendukung lainnya yang menyebabkan akan banyak peminat daftar menjadi
penyelenggara adhock pada rekrutment PPK Pemilu 2024 adalah jumlah anggota PPK
yang terhitung banyak sehingga banyak membuka peluang untuk lolos menjadi
anggota PPK yang mana jumlah anggota PPK  5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat
yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Komposisi
keanggotaan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling rendah
30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Adapun
syarat untuk menjadi anggota PPK adalah

1.   
warga
negara Indonesia.

2.   
Kemudia
berusia paling rendah 17 tahun, hanya ada yang berbeda untuk Pemilu 2024 nanti
kemungkinan ada batasan usia antara 50 atau 55 tahun.

3.   
Setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD tahun 45 NKRI Bhinneka Tunggal Ika
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4.   
Mempunyai
integritas pribadi yang kuat jujur dan adil.

5.   
Tidak
menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang
bersangkutan Cara Check Apakah nama kita dicatut sebagai anggota partai Politik
klik disini.

6.   
Berdomisili
dalam wilayah kerja PPK PPS dan KPPS.

7.   
Bebas
penyalahgunaan narkotika.

8.   
Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9.   
Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih.

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau kota atau DKPP.

11. Belum pernah menjabat 2 kali dalam
jabatan yang sama sebagai anggota PPK PPS maupun KPPS.

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilu.

13. Tidak pernah menjadi tim kampanye
salah satu pasangan calon dalam pemilihan Gubernur wakil gubernur bupati wakil
bupati atau walikota dan wakil walikota serta dalam pemilihan umum.

14. Mampu secara jasmani dan rohani.

Tugas dan wewenang PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan ) adalah
:

a.    membantu
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;

b.    membantu
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;

c.    melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan dll. Lebih jelasnya
lagi disini

Tahap Perekrutan PPK Pemilu
2024 Yakni Sebagai Berikut:

   Sosialisasi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK.

   Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.

   Penelitian administrasi bagi calon anggota PPK.

   Pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota PPK.

   Seleksi tertulis calon anggota PPK.

   Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK.

   Pemberian tanggapan dari masyarakat tentang calon anggota PPK.

   Wawancara untuk calon anggota PPK.

   Pengumuman hasil seleksi anggota PPK.

   Penetapan anggota PPK 2024.

semoga bermanfaat. Salam sukses.!!

 

 

Referensi:

JDIH KPU RI

PKPU
36 THN 2018 JDIH KPU RI

PKPU nomor
07 tahun 2008

KPU Blitar