Tugas Wewenang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 – Awasi pemilu

Tugas Wewenang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 - Awasi pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilu

A.Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat Bawaslu 
  2. Kabupaten/kota dan secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan.
  3. Sekretariat Panwaslu Kecamatan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
  4. Sekretariat Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc.

B.Tugas Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Sekretariat Panwaslu Kecamatan mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

C.Pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan

  1. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Camat untuk mendapatkan paling sedikit 2 (dua) nama calon Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  2. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota memilih 1 (satu) nama untuk ditetapkan menjadi Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
  3. Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang Kepala Sekretariatnya belum definitif maka keputusan pengangkatan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan ditetapkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi atas usulan Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

D.Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan

  1. Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
  2. Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdiri dari tenaga pelaksana dan staf pendukung.
  3. Jumlah tenaga pelaksana Sekretariat Panwaslu Kecamatan paling banyak 5 (lima) orang.
  4. Jumlah tenaga pendukung Sekretariat Panwaslu Kecamatan paling banyak 2 (dua) orang.
  5. Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Sekretariat/Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota.

E.Syarat Kepala Sekretariat dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan

  1. Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai dibuktikan dengan surat pernyataan;
  2. Independen dan tidak berpihak dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
  3. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.

F. Tata Kerja Sekretariat Panwaslu Kecamatan

  1. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatanwajib melakukan konsultasi kepada Ketua Panwaslu Kecamatan;
  2. Tata cara konsultasi dan penyampaian laporan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
Demikian Tugas Wewenang Sekretariat Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat, ketahui juga Tugas Pengawasan Kecamatan (Panwascam), Pengawasan Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) klik disini.