4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Sanksinya

4 JENIS PELANGGRAAN PEMILU DAN SANKSINYA

Awasi Pemilu – Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Berikut 4 jenis pelanggaran pemilu dan sanksinya.
Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Berikut 4 jenis pelanggaran pemilu dan sanksinya.
Pelanggaraan pemilu – www.awasipemilu.com

Jalannya penyelenggaraan Pemilu selalu ada saja potensi timbulnya pelanggaran pemilu, untuk itu maka dibentuklah Pengawas Pemilu dan DKPP untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
Pemilu merupakan sebuah kompetisi untuk mendapatkan suara rakyat sebagai mandat untuk menjalankan Pemerintahan yang terkadang para peserta dan pendukungnya secara sengaja bermain curang untuk bisa memenangkan kompetisi.
Terbatasnya tenaga Pengawas Pemilu menjadi hambatan untuk memastikan penyelenggaraan tetap sesuai aturan,  maka perlu peran atau partisipasi masyarakat untuk membantu, mensosialisasikan dan mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu.
Untuk itu perlu diketahui 4 (empat) jenis pelanggaran Pemilu dan sanksinya dengan harapan semua pihak dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat dapat patuh terhadap ketentuan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum termasuk Pada Pemilu dan Pilkada 2024.
4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Sanksinya adalah:

1. Pelanggaran Administrasi Pemilu 

Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu  dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Contoh Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah seperti KPPS memberi kesempatan kepada seseorang untuk memilih di TPS padahal yang bersangkutan tidak memiliki hak, maka sanksinya bisa dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

2. Pelanggaran Kode Etik 

Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode Etik hanya berlaku untuk pihak Penyelenggara Pemilu saja yang terdiri dari KPU dan Bawaslu yang nantinya akan di proses oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Contoh Pelanggaran Kode Etik seperti Penyelenggara Pemilu terlibat dalam kegiatan dan atau menjadi anggota Partai Politik.
Sanksinya Peringatan sampai pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu

3. Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu adalah pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu.
Contoh Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu seperti Politik Uang
Sanksinya Pidana Penjara dan Denda

4. Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya

Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya adalah pelanggaran yang terjadi dari sebuah perbuatan melanngar peraturan perundang-undangan lain yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu namun memiliki keterkaitan hukum dengan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Contoh Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-undangan Lainnya seperti melanggar aturan lalu lintas ketika konvoi dalam kegiatan kampanye.
Sankinya ditentukan oleh peraturan yang dilanggar seperti contoh diatas sanksinya yang ada di peraturan lalu lintas.
Demikian artikel 4 Jenis Pelanggaran Pemilu dan Sanksinya ini di buat semoga bermanfaat, jika anda menemukan terjadinya pelanggaran Pemilu segera laporkan ke Pengawas Pemilu (Bawaslu).