Ayo Bersiap, Syarat Baru Panwaslu Kelurahan Desa Pemilu 2024

Syarat Ketentuan Baru Pendaftaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Keluraha Desa dan Pengawas TPS Pemilu 2024

Awasi pemilu – Panwaslu Kelurahan Desa Segera Di bentuk dengan Ketentuan dan persyaratan terbaru merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang 1 Tahun 2022 Atas UU 7 Tahun 2017.

Syarat Pendaftaran Panwaslu Keluraha Desa Pemilu 2024


Syarat Pendaftaran Panwas Desa merujuk pada PERPU No 1 Tahun 2022 (Lihat Disini), terdapat beberapa perbedaaan dari Rekrutment Pemilu ataupun Pilkada Sebelumnya.

PERPU No 1 Tahun 2022 memasukan Beberapa Sisipan cek (Disini).

Sisipan pasal dalam Perpu No 1 Tahun 2022 diantaranya memuat tentang Syarat Ketentuan Pembentukan Bawaslu dan atau lembaga lainnya yang secara Hierarki memiliki kesamaan dalam pengawasan baik di PEMILU 2024 ataupun Di PILKADA 2024.

Mau Ikutan Seleksi Bawaslu yuk Disini.

Syarat Daftar  Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu /Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
  7. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan   pidana   penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan  dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
Baca juga: Hal Hal lainnya yang berhubungan dengan Rekrutment panwaslu Kelurahan Desa untuk persyaratan dan Dokument yang diperlukan sebagai lampiran Disini.

Dalam hal tidak Terdapat calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Tidak ada tes tulis dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa hanya melalui tes wawancara, untuk itu perlu diketahui juga Kisi-Kisi Tes Wawancara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Klik Disini

Dokument Persyaratan:

Surat Pernyataan (Disini)
Surat Lamaran (Disini)
Daftar Riwaat Hidup (Disini)

Demikian semoga bermanfaat.
Bersama Rakyat awasi Pemilu
Mari sukseskan pemilu serentak 2024
Lindungi hak pilihmu
Cerdas Berpolitik

Baca juga Tugas, Disini dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Klik disini