PERPU No 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum

PERPU
NO 1 Tahun 2022 
(Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)

PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia) No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Awasi pemilu – PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia) No 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum 

Dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 perlu dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum

Sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari  Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan  umum  tahun  2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri

Sebagaimana dimaksud dalam humf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan  Pasal  20  Undang-Undang  Nomor   14 Tahun 2022 tentang Pembentokan Provinsi Papua Selatan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provirisi Papua Tengah, Pasal 20 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang  Pembentukan  Provinsi Papua Barat  Daya,  perlu  menetapkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803);
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6804);
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805);
  7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831);

Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10 A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

  1. KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
  3. Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, Yugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.

Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 92A

  1. Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  2. Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.Dalam ha1 Bawaslu belum membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, Yugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.

Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 117

  1. Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah:
  • Warga Negara Indonesia;
  • pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
  • setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Pengawas TPS;
  • berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  • mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Demikian Selanjutnya Untuk Perpu No 1 Tahun 2022

PERPU NO 1 TAHUN 2022

Setelah memhami PERPU  No 1 Tahun 2022 Tentang Pemilihan Umum, anda dan semua Orang bisa Awasi Pemilu. Semoga Bermanfaat
#Bersama Rayat Awasi pemilu
#Mari sukseskan Pemilu Serentak 2024
#Lindungi Hak Pilihmu Disini
#Cerdas Berpolitik
#Latihan Soal Bagi Calon Penyelenggara Pemilu
siakba, tugas wewenang dan kewajiban ppk, tugas dan wewenang ppk pemilu 2024 tugas wewenang dan kewajiban ppk pemilu 2024, pendaftaran ppk pemilu 2024, soal tes ppk pemilu 2024, soal tes ppk pemilu 2024 pdf, pendaftaran panwaslu desa 2024, gaji panwaslu desa 2024, pendaftaran pps 2022, contoh surat pendaftaran pps pemilu 2024, persyaratan pps pemilu 2024, persyaratan ppk pemilu 2024, contoh soal tes ppk kecamatan, download soal tes ppk pemilu 2024 pdf, surat lamaran ppk pemilu 2024, pendaftaran panwaslu desa 2022, tugas wewenang dan kewajiban ppk pps dan kpps, contoh surat pendaftaran ppk pemilu 2024, pendaftaran pps pemilu 2024,