Sejarah Pemilu di Indonesia Sejak Tahun 1955

Awasi Pemilu – Berikut ini sejarah Pemilu di Indonesia sejak Tahun 1955 yang pertama kali dilaksanakan hingga sekarang kita bersiap untuk melaksanakan Pemilu 2024.

sejarah-pemilu

Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan unhrk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secaralangsung, umum, bebas, rahasra, jdur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi Indonesia telah beberapa kali mengalami atau melaksanakan Pemilihan Umum yakni: 

  1. Pemilu Tahun 1955 
  2. Pemilu Tahun 1971 
  3. Pemilu Tahun 1977 
  4. Pemilu Tahun 1982 
  5. Pemilu Tahun 1987 
  6. Pemilu Tahun 1992 
  7. Pemilu Tahun 1997 
  8. Pemilu Tahun 1999 
  9. Pemilu Tahun 2004 
  10. Pemilu Tahun 2009 
  11. Pemilu Tahun 2014  
  12. Pemilu Tahun 2019
Tercatat sudah dilaksankan 12 kali pelaksanaan Pemilu di Indonesia dari masa Orde Lama, Orde Baru dan Masa Reformasi dan kini akan bersiap bersiap untuk melaksanakan Pemilu yang ke 13 yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari 2024 atau yang disebut dengan Pemilu 2024.

Sejatinya Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat Indonesia sebagai bangsa yang besar harus banyak belajar, bercermindan mengevaluasi diri dari sejarah pelaksanaan Pemilu demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut ini beberapa catatan Sejarah Pemilu di Indonesia Sejak Tahun 1955 yakni:

1. Pemilu Tahun 1955

Pemilu Tahun 1955 pemilihan ini merupakan pemilihan pertama yang dilaksanakan setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945.
Pemilu Tahun 1955 dilakukan dalam dua tahap yakni tahap pertama untuk memilih anggota DPR dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante.
DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat satu badan legislatif yang fungsinya sama dengan DPR yang kita kenal sekarang sedangkan Dewan Konstituante merupakan dewan yang akan bersidang untuk membentuk undang-undang dasar yang baru 
Pemilu Tahun 1955 memilih 260 anggota DPR dan 520 anggota Dewan Konstituante. Pada waktu itu belum dilakukan pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. 
Pemilihan untuk memilih anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 sementara pemilihan untuk memilih anggota Dewan Konstituante dilaksanakan pada tanggal 25 Desember tahun 1955. 
Pemilu Tahun 1955 untuk memilih Anggota DPR ini diikuti oleh 118 peserta yang terdiri atas 36 Partai Politik,  34 Organisasi Kemasyarakatan dan 48 Perorangan. 
Sementara untuk Pemilu anggota Dewan Konstituante diikuti oleh 91 peserta yang terdiri atas 39 Partai Politik, 23 Organisasi Kemasyarakatan dan 29 Perorangan. 
Adapun hasil Pemilu 1955 sebagai berikut: 
A. Pemilu memilih anggota DPR perolehan hasil sebagai berikut:
  • Partai Nasional Indonesia meraih 22,3% suara atau setara dengan 57 kursi 
  • Masyumi meraih 20,9 % suara atau setara dengan 57 kursi 
  • Nahdlatul Ulama meraih 18,4% suara atau setara dengan 45 kursi 
  • Partai Komunis Indonesia meraih 16,3% suara atau setara dengan 39 kursi 
  • Partai Sarikat Islam Indonesia meraih 2,8% suara atau setara delapan kursi 
  • Partai Kristen Indonesia meraih 2,66% suara atau setara 8 kursi 
  • Partai Katolik meraih 2,04% suara atau setara 6 kursi 
  • Partai Sosialis Indonesia meraih 1,99% suara atau setara 5 kursi 
  • Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia meraih 1,4% suara atau setara dengan 4 kursi
  • Pergerakan Tarbiyah Islamiyah meraih 1,28% suara atau setara dengan empat kursi. 
  • dan sisanya diraih oleh partai-partai dan organisasi-organisasi masing-masing meraih 1/2 kursi 
B. Pemilu memilih anggota Dewan Konstituante perolehan hasil sebagai berikut: 
  • Partai Nasional Indonesia meraih 119 kursi 
  • Masyumi dengan 112 kursi NU dengan 91 kursi 
  • PKI dengan 80 kursi 
  • PSI dengan 16 kursi 
  • Parkindo dengan 16 kursi 
  • Partai Katolik dengan 10 kursi 
  • PSI dengan 10 kursi 
  • Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dengan 8 kursi 
  • Pergerakan Tarbiyah Islamiyah 7 kursi dan 
  • Partai Buruh 5 kursi 
  • Partai-Partai lainnya. 
Pemilu Tahun 1955 merupakan satu-satunya Pemilu yang dilaksanakan pada Masa Orde Lama.

Pemilu Tahun 1971

Pemilu kedua yakni Pemilu Tahun 1971 dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971 diselenggarakan untuk memilih anggota DPR. 
Pemilu Tahun 1971 belum dilakukan Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu 1971 diikuti oleh 10 peserta untuk memilih 360 anggota DPR. 
Adapun hasil Pemilu Tahun 1971 sebagai berikut:
  • Golkar meraih 236 kursi 
  • NU meraih 58 kursi 
  • Parmusi meraih 24 kursi 
  • PNI meraih 20 kursi 
  • Partai Sarikat Islam Indonesia meraih 10 kursi 
  • Partai Kristen Indonesia meraih 7 kursi 
  • Partai Katolik meraih tiga kursi dan 
  • Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) meraih 2 kursi 
Sementara Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia dan Partai Murba tidak meraih kursi pada Pemilu 1971, meskipun mereka adalah Peserta Pemilu.
Pemilu Tahun 1971 adalah Pemilu pertama yang dilaksanakan pada masa Orde Baru (Orba).

Pemilu Tahun 1977

Pada Pemilu 1977, Kontestan Pemilu dari semula 10 Partai Politik menjadi 3 Partai Politik melalui Fusi 1973. NU, Parmusi, Perti dan PSII menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 
PNI, Parkindo,Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba menjadi Partai Demokrasi
Indonesia (PDI).
 
Selanjutnya dari Pemilu 1977 sampai pemilu 1997 mempunyai sejarah yang hampir sama diikuti oleh tiga peserta pemilu yakni PPP, Golkar dan PDIP.
Adapun hasil pemilu 1977 adalah 
  • Golkar meraih 62.11% suara atau setara dengan 232 kursi 
  • PPP meraih 29 29% suara atau setara dengan 99 kursi 
  • PDIP meraih 8,6 0% suara atau setara dengan 29 kursi 

Pemilu Tahun 1982

Pemilu Tahun 1982 dilaksanakan serentak pada tanggal 4 Mei 1982, dengan perolehan hasilnya adalah sebagai berikut :
  • Golkar meraih 64,34% suara atau setara dengan 242 kursi 
  • PPP meraih 27,78% suara atau setara dengan 94 kursi dan 
  • PDIP meraih 8,60% suara atau setara dengan 24 kursi 

Pemilu Tahun 1987 

Pemilu Tahun 1987 diselenggarakan pada tanggal 23 April 1987, Adapun hasilnya adalah:
  • Golkar meraih 73,16% suara atau setara dengan 299 kursi 
  • PPP meraih 15,97% suara atau setara dengan 61 kursi 
  • PDIP meraih 10,87% suara atau setara dengan 40 kursi 

Pemilu Tahun 1992

Pemilu Tahun 1992 dilaksanakan pada tanggal 9 Juni Tahun 1992,  Adapun hasilnya adalah 
  • Golkar meraih 68,10% suara atau senilai dengan 282 kursi 
  • ketika mereka 17,01% suara atau setara dengan 62 kursi 
  • PDIP meraih 14,89% suara atau setara dengan 56 kursi 

Pemilu Tahun 1997 

Pemilu Tahun 1997dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997, adapun hasilnya adalah:
  • Golkar meraih 74,51% suara atau setara dengan 325 kursi 
  • PPP meraih 22,43% suara atau setara dengan 89 kursi 
  • PDI meraih 3,06% suara satu setara dengan 11 kursi 
Pemilu Tahun 1997 merupakan Pemilu terakhir pada masa Orde Baru

Pemilu Tahun 1999

Pemilu tahun 1999 dilaksanakan untuk memilih DPR pada tanggal 7 Juli 1999. Pemilu ini merupakan Pemilu pertama pada masa Reformasi yang diikuti oleh 48 Partai Politik. 
Adapun perolehan hasilnya adalah: 
  • PDI meraih 153 kursi 
  • Golkar meraih 120 kursi 
  • PPP meraih 58 kursi 
  • PKB meraih 51 kursi 
  • PAN meraih 34 kursi 
  • PBB meraih 13 kursi 
  • PKS meraih 7 kursi dan 
  • Partai-Partai yang lain 

Pemilu Tahun 2004 

Pemilu Tahun 2004 dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, memilih anggota DPD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.  Dengan demikian ada tiga jenis Pemilu yang diselenggarakan pada tahun 2004 yakni: Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2004 untuk anggota DPR dan pemilu anggota DPD dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5 April tahun 2004, sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dalam dua putaran.
 
Putaran pertama pada tanggal 5 Juli tahun 2004 dan Putaran kedua pada tanggal 20 September tahun 2004. 
Pemilu Tahun 2004 anggota DPR diikuti oleh 24 partai politik sementara Pemilu anggota DPD diikuti oleh calon perorangan dari 32 Provinsi yang menghasilkan 128 anggota DPD.
Adapun Peserta pemilu presiden dan wakil presiden untuk putaran pertama diikuti oleh lima Pasangan calon dan peserta untuk putaran kedua diikuti oleh dua Pasangan calon yakni Pasangan calon yang mendapat perolehan suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. 

Pemilu Tahun 2009

Untuk Pemilu Tahun 2009 juga dilakukan Pemilu anggota DPR,Pemilu anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPD dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama yakni tanggal 9 April 2009, sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009. 
Pemilu anggota DPR pada tahun 2009 merupakan Pemilu pertama yang diikuti oleh partai politik lokal di Aceh. 
Pemilu anggota DPR pada tahun 2009 diikuti 38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik lokal di Aceh. 
Sementara Pemilu anggota DPD menghasilkan 132 anggota DPD dari 33 provinsi pada waktu itu.
Pemilu presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga Pasangan calon presiden dan wakil presiden dan hanya berlangsung dalam satu putaran saja karena salah satu pasangan calon telah memenuhi perolehan suara lebih dari 50% .

Pemilu Tahun 2014

Pada Pemilu Tahun 2014 juga dilakukan tiga jenis Pemilu yakni Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
Untuk Pemilu anggota DPR dan pemilu anggota DPD dilaksanakan pada tanggal 9 April tahun 2014 memilih 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD. 
Pemilu anggota DPR diikuti oleh 12 partai politik nasional dan tiga partai politik lokal di Aceh.
 
Sementara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diikuti oleh dua peserta Pemilu yang dilaksanakan pada 9 Juli tahun 2014. 

Pemilu Tahun 2019 

Pemilu Tahun 2019 juga memilih anggota DPR, anggota DPD serta Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya pemilu dilaksanakan secara serentak yakni pada tanggal 17 April tahun 2019, pada hari yang sama dilaksanakan Pemilu anggota DPR, Pemilu anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 
Pemilu Tahun 2019 untuk anggota DPR diikuti oleh 16 partai politik nasional dan empat partai politik lokal di Aceh, sementara Pemilu presiden dan wakil presiden dikuti oleh dua Pasangan calon. 
Demikian Sejarah Pemilu di Indonesia Sejak Tahun 1955 ini dibuat semoga bermanfaat.
Editor:
Admin Awasi Pemilu