Semua Orang Bisa Awasi Pemilu

Awasi Pemilu – Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum yang wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka semua orang bisa awasi Pemilu.
Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum yang wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka semua orang bisa awasi Pemilu.
Pemilihan Umum sebagai bentuk sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum yang wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka semua orang bisa awasi Pemilu.
Wujud dari kedaulatan rakyat tersebut bisa di implementasikan dengan semua orang bebas dan bisa awasi pemilu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Umum.
Mengawasi terhadap jalannya penyelenggaran Pemilu oleh semua orang juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang di sebut dengan Pengawasan Partisipatip.
Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum yang wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka semua orang bisa awasi Pemilu.
Pengawasan Partisipatif adalah merupakan wadah kolaborasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan masyarakat dalam meningkatkan fungsi pencegahan dan pengawasan. 
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa salah satu dari penyelenggara Pemilu adalah BAWASLU.
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu mempunyai tugas dan kewajiban untuk mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pemilu.
Demi kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum yang wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Maka semua orang bisa awasi Pemilu.
Ilustrasi kecurangan pemilu awasipemilu.com
Namun keterbatasan tenaga kerja Bawaslu dan luasnya wilayah dan banyaknya penduduk NKRI memerlukan banyak pihak untuk bisa bersama-sama awasi pemilu
Untuk itu mari kita bersama-sama awasi pemilu dengan mengikuti langkah-langkah yang akan dibahas dalam artikel ini.

Langkah-Langkah Semua Orang Bisa Awasi Pemilu 

Untuk bisa mengawasi penyelenggaraan Pemilu perlu dan penting untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berkut:
A. Mengetahui Tahapan Pemilihan Umum
Langkah pertama untuk bisa awasi pemilu adalah dengan mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Untuk mengetahui semua tahapan penyelenggaran Pemilu 2024 bisa dilihat dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
B. Memahami Aturan Pemilu
Selanjutnya langkah kedua setelah mengetahui semua tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah dengan memahami semua peraturan mengenai Pemilihan Umum.

Peraturan-peraturan yang mengatur penyelenggaran Pemilu yang perlu diketahui diantaranya:

  1. PERPU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  3. PKPU Nomor 1 sampai 9 Tahun 2022
  4. PERBAWASLU 1 Sampai 9 Tahun 2022
  5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu adalah Peraturan yang dibuat terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.
  6. Peraturan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada terutama terkait dengan penyelesaian hasil Pemilu dan Pilkada 2024.
  7. Peraturan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu dan Pilkada 2024 dan menyelesaikan upaya hukum yang di ajukan Peserta Pilkada.
  8. Peraturan Sentra Gakumdu terkait penanganan penindakan hukum atas pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024
C. Ikut Awasi Pemilu

Setelah mengetahui tahapan dan memahami aturannya. Semua orang dapat langsung bisa ikut awasi pelaksanaan tahapan Pemilu yang berjalan.
Jika dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu ada pelanggaran atas ketentuan yang mengatur penyelenggaraan atau peristiwa yang tidak sesuai dengan prosedur harap catat dan foto atau hal lainnya untuk di jadikan bukti.
D. Lapor Bawaslu

Setelah memiliki bukti akan adanya pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu. Laporan tersebut harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran.
Laporan bisa disampaikan dalam dua bentuk yakni laporan langsung dan laporan tidak langsung.
Laporan langsung merupakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang disampaikan secara langsung di kantor Bawaslu atau di kantor pengawas
Laporan tidak langsung merupakan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan dengan surat elektronik melalui sarana teknologi informasi yang ditentukan oleh Bawaslu atau Pengawas Pemilihan.
Demikian artikel Semua Orang Bisa Awasi Pemilu ini dibuat semoga bermanfaat, mari kita awasi pemilu dan kawal Hak Pilih.
siakba, tugas wewenang dan kewajiban ppk, tugas dan wewenang ppk pemilu 2024 tugas wewenang dan kewajiban ppk pemilu 2024, pendaftaran ppk pemilu 2024, soal tes ppk pemilu 2024, soal tes ppk pemilu 2024 pdf, pendaftaran panwaslu desa 2024, gaji panwaslu desa 2024, pendaftaran pps 2022, contoh surat pendaftaran pps pemilu 2024, persyaratan pps pemilu 2024, persyaratan ppk pemilu 2024, contoh soal tes ppk kecamatan, download soal tes ppk pemilu 2024 pdf, surat lamaran ppk pemilu 2024, pendaftaran panwaslu desa 2022, tugas wewenang dan kewajiban ppk pps dan kpps, contoh surat pendaftaran ppk pemilu 2024, pendaftaran pps pemilu 2024,