Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 

tugas-wewenang-dan-kewajiban-dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu-dkpp
Awasi Pemilu – Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) – Berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa,
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

Untuk itu peran DKPP sangat penting untuk dapat memastikan bahwa setiap pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya DKPP maka yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu yang terdiri dari Penyelengara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu, Peserta Pemilu dan Masyarakat dapat saling mengawasi agar semua tunduk pada peraturan-peraturan terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
Adapun Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai berikut:

Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

dewan-kehormatan-penyelenggara-pemilu-dkpp-1

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat 1 menyatakan DKPP bertugas:

a.menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu; dan
b. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan
adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat 2 menyatakan DKPP berwenang:

a. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
d. memutus pelanggaran kode etik. 

Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 159 ayat 2 menyatakan DKPP berkewajiban:
a. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; 
b. menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu
c. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
d. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. 


Demikian artikel Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  dibuat semoga bermanfaat.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dkpp.go.id