Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua Serta Anggota PPS

Awasi Pemilu – Berikut ini tugas, wewenang dan kewajiban Ketua serta Anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

tugas-wewenang-dan-kewajiban-ketua-serta-anggota-pps-1
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain dan berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.

Jumlah Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Susunan keanggotaan Struktur PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh angggota PPS.
Untuk itu bagi yang sekarang sedang mendaftar ikut seleksi rekrutmen angoota PPS pada Pemilu 2024  penting untuk mengetahui tugas, wewenang dan kewajiban ketua serta anggota PPS.
Dengan mengetahui tugas dan wewenang serta kewajiban ketua serta anggota PPS akan memudahkan dalam memilih ketua dengan melihat kompetensi yang ada pada anngota yang terpilih.
tugas-wewenang-dan-kewajiban-ketua-serta-anggota-pps-2

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 21 adalah:
(1) Tugas, wewenang, dan kewajiban ketua PPS meliputi:
a. memimpin kegiatan PPS;
b. mengawasi dan mengendalikan kegiatan KPPS;
c. menandatangani daftar Pemilih sementara dan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan;
d. menyerahkan salinan daftar Pemilih sementara hasil perbaikan kepada saksi yang mewakili peserta
    Pemilu atau Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain;
e. mengundang anggota PPS untuk mengadakan rapat PPK;
f. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan 
tugas; dan
g. melaksanakan kegiatan lain yang diperlukan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu 
    atau Pemilihan sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPS 
      atas dasar kesepakatan antar anggota.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPS

Tugas, wewenang dan kewajiban Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) berdasarkan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 22 adalah:
(1) Tugas dan kewajiban anggota PPS meliputi:
a. membantu ketua PPS dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPS sebagai bahan pertimbangan.
(2) Anggota PPS bertanggung jawab kepada ketua PPS

Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS

Tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 71 adalah 
(1) Sekretariat PPS bertugas:

a. memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat 
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS;
b. memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang 
dilaksanakan oleh PPS;
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat PPS berkewajiban:

a. membantu urusan tata usaha PPS;
b. membantu persiapan dan fasilitasi rapat;
c. membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan 
    bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan;
d. membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih; dan
e. memberikan saran kepada PPS.
(1) Tugas sekretaris PPS pada pasal 72 meliputi:
a. membantu pelaksanaan tugas PPS;
b. memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
c. melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS; 
d. memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sekretaris PPS bertanggung jawab secara fungsional kepada PPS melalui ketua PPS dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Pada Pasal 73 mengatur tugas 2 (dua) orang staf sekretariat PPS:
(1) Staf sekretariat PPS urusan teknis penyelenggaraan mempunyai tugas menyiapkan urusan teknis 
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, partisipasi hubungan masyarakat, dan hukum.
(2) Staf sekretariat PPS urusan tata usaha, keuangan, dan logistik Pemilu dan Pemilihan mempunyai tugas menyiapkan urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan untuk kegiatan PPS, serta menyiapkanperlengkapan Pemilu dan Pemilihan beserta kelengkapan 
administrasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas staf sekretariat bertanggung jawab kepada sekretaris PPS
Demikian Artikel Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua Serta Anggota PPS ini dibuat semoga bermanfaat.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
www.kpu.go.id
Editor: Nayab Kurafat