Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih

Awasi Pemilu – Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
pemutakhiran-data-pemilih
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih terdapat pada Pasal 17 sampai Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS,dan Pantarlih.
Ketentuan Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan oleh pantarlih dengan cara pencocokan dan penelitian atau coklit.
Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disebut Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Dengan begitu Pantarlih melaksanakan coklit dengan cara mendatangi pemilih secara langsung mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih.
Berikut Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih dalam melaksanakan Coklit adalah:

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih

Proses Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih dalam melaksankan Coklit di atur pada PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 19 yakni:
1. Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam berdasarkan Daftar Pemilih
    dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
2. Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
3. Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana Pantarlih: 
  • mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  • mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  • memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  • mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • mencatat data Pemilih yang telah berubah statusdari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan  menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidakmemiliki KTP-el;
  • mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  • mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  • mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;dan
  • menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamatdi TPS wilayah kerja Pantarlih.
4. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
5. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.

Ketentuan Pemilih Belum Terdaftar Dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih Bagi Pantarlih

Jika Pantarlih menemukan pemilih yang belum terdaftar dalam formulir model A-Daftar Pemilih
harus melaksanakan ketentuan yang terdapat pada pasal 20 yakni:
(1) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Pantarlih:
a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el; dan
b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar tidak dapat ditemui secaralangsung, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan.
(3) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el, Pantarlih dapat
berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang
memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat
kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el.
(4) Dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el Pemilih dan Pantarlih tidak dapat berkomunikasi dengan Pemilih, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan KK Pemilih yang bersangkutan.
(5) Pantarlih mencatat kedua alamat Pemilih dan menuliskan frase alamat KTP-el sesuai pada kolom
keterangan, jika Pemilih beralamat KTP-el dan alamat tempat tinggal yang sama.
(6) Pantarlih mencatat alamat KTP-el Pemilih dan mencatat alamat domisili Pemilih serta menuliskan frase alamat KTP-el tidak sesuai pada kolom keterangan, jika Pemilih beralamat domisili berbeda dengan alamat pada KTP-el.
(7) Dalam hal Pemilih yang dicatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih tidak memiliki KTP-el, Pantarlih memberikan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el.
(8) Pantarlih menuliskan keterangan Pemilih belum memiliki KTP-el, jika Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih sampai dengan berakhirnya tahapan coklit.
Langkah selanjutnya setelah mengisi Formulir Model A-Daftar Pemilih dan atau Model A-Daftar Potensial Pemilih, Pantarlih melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih sesuai ketentuan pada Pasal 21 yakni:
(1) Pantarlih memberikan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar kepada Pemilih yang telah
dilakukan Coklit.
(2) Pantarlih menempelkan stiker Coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 (satu) KK.

Laporan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih Kepada PPS dan Tindak Lanjut

Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih selanjutnya mengenai Laporan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih Kepada PPS dan Tindak Lanjut diatur ketentuannya di Pasal 22 sampai Pasal 24 yakni:
Setelah pelaksanaan Coklit pada Pasal 22 Pantarlih:
(1) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit  ke dalam formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. 
(2) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar
Pemilih, dan formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih.
(3) Hasil Coklit digunakan PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS.
 
Tindak Lanjut yang dilakukan oleh PPS setelah menerima hasil coklit dari Pantarlih diatur pada Pasal 23 yakni:
(1) Setelah menerima hasil Coklit dari Pantarlih, PPS:
a. memeriksa kelengkapan dokumen; 
b. memeriksa kesesuaian pengisian; dan
c. mencocokkan jumlah antara hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir 
Model A-Laporan Hasil Coklit.
(2) Dalam hal hasil Coklit tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, PPS menyampaikan kembali kepada Pantarlih untuk dilengkapi dan diperbaiki.
Tindak lanjut yang harus dilakukan oleh Pantarlih terkait hasil Coklit tidak lengkap dan atau tidak sesuai diatur dalam pasal 24 yakni:
(1) Pantarlih memperbaiki hasil Coklit 
(2) Hasil perbaikan Coklit disampaikan kembali kepada PPS sebagai bahan untuk menyusun DPS
Demikian Artikel Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih ini dibuat semoga bermanfaat dalam melaksanakan Tugas dan Kewajiban Pantarlih pada Pemilu 2024.
Untuk memudahkan dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih pelajari Tata Cara Coklit Data Pemilih buka disini


Referensi:

PKPU Nomor 7 Tahun 2022

Editor:

Admin Awasi Pemilu