Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024

Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024

Awasi Pemilu – Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah
petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
Bawaslu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 untuk di jadikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasanan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 sebagai berikut:

Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 pasal 7 menyatakan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap:
a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi:
  1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. pendistribusian logistik Pemilu;
  4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 
  8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;
c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur 
    dalamUndang-Undang mengenai Pemilu di wilayahkelurahan/desa; dan
d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu diwilayah kelurahan/desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.
Untuk memudahkan dalam pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa harus melakukan dan mengetahui tentang Persiapan Melakukan Pengawasan Bagi Pengawas Pemilu
Demikian Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024 ini di buat semoga bermanfaat. 
Refernsi:
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Editor:
Admin Awasi Pemilu