Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024

Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024

Awasi Pemilu - Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

pengawasan-panwaslu-kelurahandesa-pkd

Pengawasan adalah segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah
petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.

Bawaslu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 untuk di jadikan pedoman dalam pelaksanaan pengawasanan penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain sebagaimana dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 sebagai berikut:

Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 pasal 7 menyatakan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap:

a. tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain yang meliputi:
  1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. pendistribusian logistik Pemilu;
  4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; 
  8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Pengawas Pemilu;

c. netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur 
    dalamUndang-Undang mengenai Pemilu di wilayahkelurahan/desa; dan

d. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu diwilayah kelurahan/desa.

(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 juga mencakup masa tenang.

Untuk memudahkan dalam pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa harus melakukan dan mengetahui tentang Persiapan Melakukan Pengawasan Bagi Pengawas Pemilu

Demikian Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024 ini di buat semoga bermanfaat. 

Refernsi:

Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Editor:

Admin Awasi Pemilu

Posting Komentar untuk "Pengawasan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilu 2024"