Verifikasi Faktual Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Awasi Pemilu – Verifikasi Faktual Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD.
verfak-dewan-perwakilan-daerah
Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tahapan pencalonan anggota DPD berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.
Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan, dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi: 
a. persyaratan dukungan minimal Pemilih; dan 
b. persyaratan calon.
Bakal Calon Angota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal Pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Besaran dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan dapat berbeda-beda antara satu provinsi dengan lainnya di sesuaikan dengan jumlah penduduk dalam suatu Provinsi yang termuat dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT). 
Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan meliputi:
a. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) Pemilih;
b. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) Pemilih;
c. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 5.000.000 (lima juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) Pemilih;
d. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari
10.000.000(sepuluh juta) sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) Pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah Penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari 15.000.000 (lima belas juta) orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) Pemilih.
Dukungan minimal Pemilih tersebut diatas harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) 
dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Verifikasi Faktual anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaksanakan setelah dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) oleh KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/Kota.
Jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPD mengenai Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual adalah:
1. Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dimulai dari tanggal 2 s/d 11 Februari 2023 dan Verifikasi Faktual kesatu dimulai tanggal 16 s/d 8 Maret 2023
2. Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua dimulai dari tanggal 22 s/d 31 Maret 2023 dan Verifikasi Faktual kedua dimulai tanggal 5 s/d  18 April 2023.

Tahapan Pencalonan Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meliputi:
1. Penyerahan Dukungan Minimal
  • Penyerahan
  • Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih dan
  • Penetapan Pemenuhan Dukungan Minimal Pemilih

2. Pendaftaran Persyaratan Calon

  • Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran
  • Verifikasi Administrasi
  • Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Angota DPD.

Verifikasi Faktual Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Verifikasi Faktual Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap data dalam dokumen persyaratan dengan fakta di lapangan untuk diketahui memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.
Verifikasi Faktual (verfak) anggota DPD melalui dua tahapan yakni verfak kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan.
Sedangkan Verifikasi Faktual kedua anggota DPD berlaku mutatis mutandis dengan pengertian menindaklanjuti perubahan yang penting telah dilakukan.
Mutatis Mutandis adalah asas yang menyatakan bahwa pada dasarnya sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam ketentuan Peraturan Kepala ini tetapi memiliki kewenangan melakukan perubahan prosedur pada hal-hal yang diperlukan atau penting sesuai dengan kondisi yang mendesak
Sehingga dari uraian di atas, maka mutatis mutandis dapat diartikan dengan perubahan-perubahan yang diperlukan atau penting.
Dengan adanya Verfak Angota DPD hal-hal yang menjadi kerawanan dalan tahapan Vermin bisa dihindari dan cegah seperti:
1. Adanya dukungan yang berasal dari pihak yang  dilarang menurut peraturan perundang-undangan.
2. Adanya dukungan dari warga yang belum berusia 17 tahun.
3. Adanya pendukung yang domisilinya bukan di daerah pemilihan
4. Dukungan ganda identik pada 1 bakal calon
5. Dukungan potensi ganda pada 1 bakal calon
6. dukungan ganda antar bakal calon DPD
7. Pencatutan dukungan
Hal-hal diatas tersebut harus tidak ada pada dokumen persyaratan anggota DPD karena masuk pada kategori data tidak memenuhi syarat (TMS).
Verifikasi Faktual anggota DPD akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Desa dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di tingkat Kecamatan dengan Pengawasan oleh Panwas Desa dan Panwaslu Kecamatan.
Verifikasi Faktual harus memastikan bahwa segala persayaratan yang ada pada dokumen persyaratan calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian Verifikasi Faktual Angota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di buat semoga bermanfaat.
Referensi:
UUD NRI Tahun 1945
UU Nomor 7 Tahun 2017
PKPU Nomor 10 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu