Antara E Coklit Pantarlih, Sidalih dan Pengawasan Pemilu 2024

Antara E Coklit Pantarlih, Sidalih dan Pengawasan Pemilu 2024

Antara E Coklit Pantarlih, Sidalih dan Pengawasan Pemilu 2024

Awasi Pemilu – Antara E Coklit Pantarlih, Sidalih dan Pengawasan Pemilu 2024, semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menghadiri Bimbingan Teknis (bimtek) Aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah di Hotel Sun Q Ta, Tegal, Kamis (22/12). Next…1

Untuk menunjang pesta Pemilu 2024 mendatang, KPU saat ini tengah merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Coklik Elektronik atau E Coklit.

E Coklit saat ini terus di update untuk mempermudah kegiatan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Pantarlih.

Pantarlih adalah sekelompok panitia yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan cara menggunakan Pencocokan dan Penelitian Elektronik (E Coklit).

Diketahui bahwa Aplikasi E Coklit merupakan digitalisasi penunjang pemutakhiran data pemilih yang hanya bisa digunakan oleh Pantarlih.

Dalam penggunaannya E-Coklit diatur untuk mempermudah kinerja Pantarlih dalam mencocokan dan meneliti data-data pemilih dengan salinan yang terdapat dalam aplikasi ini.

Namun perlu diperhatikan jika, aplikasi E-Coklit hanya bisa digunakan oleh Pantarlih yang sudah secara resmi dilantik oleh PPS desa setempat.

Adapun untuk pemasangan aplikasi E-Coklit ini, tiap Pantarlih wajib memperhatikan sistem HP nya sesuai spesifikasi android minimal OS 6.

Cara mendapatkan aplikasi Pencocokan dan Penelitian berbasis digital ini biasanya di download dalam link yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.

Sebab, dalam aplikasi E-Coklit memuat seluruh data pemilih, oleh karena itu hanya boleh diakses oleh pihak terkait dan wajib di rahasiakan keberadaan data tersebut.

Adapun untuk mengetahui cara menggunakan aplikasi E-Coklit untuk menunjang kegiatan pemutakhiran data pemilih, anda bisa menyimak informasi berikut ini.

Tutorial Penggunaan E-Coklit

  1. Download aplikasi E-Coklit pada link download yang diberikan oleh pihak PPS atau PPK setempat.
  2. Langkah pertama, masukan Email dan Password yang telah di daftarkan pada PPS masing-masing.
  3. Kemudian klik ‘Masuk’
  4. Setelah itu, isi Alamat, RT, dan RW tempat TPS masing-masing
  5. Maka nanti akan muncul gambar awan
  6. Jika sudah, aktifkan lokasi di HP tersebut
  7. Setelahnya anda bisa klik gambar awan untuk mendownload data
  8. Jika hendak melakukan Coklit, Klik tanda merah bagian kiri pada setiap nama yang ada
  9. Kemudian klik ‘Pilih Aksi’ dan klik ‘Snyc All’

Demikian beberapa informasi mengenai penggunaan aplikasi E Coklit untuk menunjang kinerja Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.***

Next..1 Bimtek tersebut menggundang Anggota Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, data dan informasi dan Operator Sidalih dari 35 KPU Kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiayantoro menghimbau agar KPU kabupaten/kota senantiasa menjaga data-data pribadi yang sedang dikelola pada pemutakhiran data Pemilu 2024.

Selain itu ia mengatakan, sejak Pemilu 2019 KPU di Jawa Tengah seluruhnya telah menggunakan Sidalih. 

Ia berharap pada 2024, Sidalih dapat digunakan secara optimal sehingga memudahkan proses mutarlih.

“Pada Pemilu 2019 kita menggunakan sidalih, dan di Jawa Tengah 100% pleno menggunakan Sidalih. Untuk Pemilu 2024 kita berharap Sidalih jauh lebih baik daripada yang kemarin,” kata Paulus.

Sementara itu, Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono menjelaskan, bimtek Sidalih itu bertujuan untuk mengenalkan fitur-fitur yang akan digunakan untuk Pemilu 2024.

“Nanti ada fitur yang terbaru, dan ini perlu kita dalami lebih lanjut,” kata Henry 

Untuk mutarlih pada Pemilu 2024, Henry berharap KPU RI dapat segera merilis juknis mengenai penyusunan daftar pemilih agar satker KPU dapat segera memetakan langkah untuk mengurasi risiko yang dihadapi dalam proses mutarlih.

“Kita berharap juknis segera turun agar bisa segera kita pedomani, sehingga kita bisa menyiapkan hal-hal yang memang perlu kita garis bawahi untuk persiapan mutarlih itu,” kata Henry. (ion/ed. Foto: ion/KPU Kota Semarang)

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan saat ini KPU sedang menyiapkan pembaharuan fitur dalam aplikasi sistem pendaftaran pemilih (Sidalih). Menurutnya, Sidalih akan berguna dalam layanan untuk pendataan pemilih.

“Sebentar lagi Sidalih akan lebih baik hadir dengan pembaharuan sistem yang mempermudah KPU melayani masyarakat menjaga hak pilihnya,” ujar Betty melalui aplikasi rapat berbasis zoom saat menjadi narasumber Rakornas Partisipasi Masyarakat dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Minggu (30/10/2022).

Mantan Komisioner DKI Jakarta ini menjelaskan tiga fokus kerja KPU pada Pengembangan dan Perumusan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertama, Sinkronisasi DPB. Yaitu, proses sinkronisasi DPT pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan antara KPU dengan Kemendagri sebelum penyerahan DP4.

Kedua, KPU siapkan Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri, Betty menerangkan Harmonisasi sebagai pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di dalam dan luar negeri.

“Terakhir, Lokasi Khusus yaitu Mengakomodir hak pilih semua Pemilih yang dipastikan tidak berada di wilayah domisili administrasinya pada saat hari pemungutan suara”, sebutnya.

Sebagai informasi kepada peserta Rakornas Pengawasan Pemilih, Betty menyebutkan dasar hukum terkait pendataan dan pemukhtahiran data pemilu antara lain: Undang-Undang 7 Tahun 2017

Pemilihan Umum, Undang-Undang 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi, Perpres 95 Tahun 2018 Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, PKPU No.6 Tahun 2021, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan PKPU No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik KPU.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Erikson P. Manihuruk mendukung pemanfaatan data kependudukan kepada Bawaslu berbasis sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

Erikson menganggap, aplikasi tersebut sudah diperbaharui dengan fitur tambahan. Khusus dukungan kepada penyelenggara pemilu, SIAK bisa membantu data penduduk yang termasuk dalam daftar pemilih. Sehingga, Bawaslu menerima manfaat untuk menggunakan aplikasi SIAK.

“Integrasi SIAK dengan data digital akan membantu Bawaslu melaksanakan pengawasan data pemilih,” terangnya.

Legislator Pastikan Bawaslu Dapat Akses Sidalih Secara Penuh

Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus memastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan akses penuh dalam penggunaan Sistem Pendataan Pemilih (Sidalih). Diketahui, Sidalih digunakan untuk proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang telah terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

“Artinya, Bawaslu juga bisa mengawasi ke dDkcapil. Kemudian juga proses pemutakhiran data dan penyesuaian daftar pemilih melalui Sidalih tidak menghilangkan dan/atau menggunakan hak milik warga negara Indonesia,” ujar Ihsan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Gubernur Jambi beserta KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Forkopimda Jambi, di Kantor Gubernur Provinsi Jambi, Rabu (25/1/2023). Kunspik ini dalam rangka mengecek kesiapan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Di sisi lain, ia mengatakan, Komisi II bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP telah menyetujui tiga rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk perhatian positif Komisi II kepada Bawaslu.

“Kemarin kita sudah menyetujui adanya perubahan Perbawaslu yang baru. Ada tiga hal, yaitu permasalahan di DPD, kemudian Gakkumdu dan juga permasalahan lain,” ungkapnya.  

Selain itu, Ihsan juga mengingatkan agar Pemilihan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Jambi yang baru tidak menghambat kinerja untuk tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Jangan sampai, tegasnya, pemilihan komisioner itu merusak kekompakan yang telah terbangun sejauh ini.

“Jangan sampai kinerjanya kemudian jadi mundur. Siapa pun yang nanti akan terpilih, kita harapkan memang betul-betul orang yang berintegritas dan berkapasitas. Kalau misalnya ada intervensi, Lomisi II siap untuk memastikan netralitas dari pemilihan itu sendiri,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (ais/rdn)