Apa itu Daftar Pemilih Sementara DPS Pemilu 2024

Apa itu Daftar Pemilih Sementara DPS Pemilu 2024

Apa itu Daftar Pemilih Sementara DPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Apa itu Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024
Awasi Pemilu – Apa itu Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih
Hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih digunakan oleh PPS sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Tahapan penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu meliputi:
a. penyusunan bahan Daftar Pemilih;
b. penyusunan DPS;
c. penyusunan DPSHP;
d. penyusunan DPT;
e. penyusunan DPTb dan DPK; dan
f. penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua.
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran atau DPS disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
Penyusunan DPS atau Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan PPS terdiri dari tiga bagian yakni:
 
1. Penyusunan DPS
2. Rekapitulasi DPS 
3. Pengumuman dan Tanggapan DPS

Penyusunan Daftar Pemilih Sementara DPS

Dalam penyusunann Daftar Pemilih Sementara yang dilakukan oleh PPS melalau beberapa tahap yaitu:
PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran, berdasarkan hasil coklit, sebagai bahan untuk menyusun DPS.
Daftar Pemilih hasil pemutakhiran, disusun dalam urutan pemilih, pernama untuk: 
  • pemilih baru 
  • pemilih potensial dptb 
  • pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 
  • perbaikan data pemilih 
Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih. PPS dalam menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dibantu oleh pantarlih. 
PPS menyampaikan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran sebagai bahan penyusunan DPS. 

Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara DPS

1. Rekapitulasi di tingkat PPS 
Rekapitulasi di tingkat PPS dilakukan dengan ketentuan 
a.Daftar pemilih hasil pemutakhiran, dituangkan dalam formulir Model A Rekap PPS perubahan  
   pemilih 
b.Dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri 
  • Pantarlih
  • Panwaslu Kelurahan Desa 
  • Perwakilan peserta pemilu tingkat Kelurahan/Desa
  • perangkat Pemerintah Tingkat Kelurahan/Desa 
c.Peserta rapat pleno terbuka, dapat memberikan masukan dan tanggapan, jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi, disertai dengan bukti dokumen autentik. 
d. PPS menindaklanjuti masukan dan tanggapan, jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar dan dituangkan dalam formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih 
e. Hasil rapat pleno terbuka, dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS 
f.  Adapun berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A Rekap PPS Perubahan Pemilih dan Formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih dalam bentuk salinan naskah asli, diberikan kepada: 
  • PPK 
  • Panwaslu Kelurahan Desa 
  • Perwakilan peserta pemilu tingkat Kelurahan/Desa dan 
  • Perangkat Pemerintah Tingkat Kelurahan/Desa 

2. Rekapitulasi di tingkat PPK 

PPK melakukan rekapitulasi dengan ketentuan: 
a. Daftar Pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan formulir Model A Rekap PPS Perubahan Pemilih dituangkan ke dalam formulir Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih 
b. Dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri: 
  • PPS 
  • Panwaslu Kecamatan 
  • Perwakilan peserta pemilu tingkat kecamatan 
  • Perangkat pemerintah tingkat kecamatan 
c. Dalam Rapat Pleno, peserta rapat dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen autentik. 
d. PPK Menindaklanjuti masukan dan tanggapan, jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar dan dituangkan ke dalam formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih 
e. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK 
f. Adapun formulir Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih dan Berita Acara pleno rekapitulasi, dalam bentuk salinan naskah asli, diberikan kepada: 
  • KPU Kabupaten/Kota 
  • Panwaslu Kecamatan 
  • Perwakilan peserta pemilu tingkat kecamatan 
  • Perangkat Pemerintah tingkat kecamatan 
g. PPK menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota di Lampiri dengan bukti dokumen autentik 
3 Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota 
Di tingkat kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan; 
a daftar pemilih hasil pemutahiran berdasarkan formulir Model A Rekap PPK Perubahan Pemilih dituangkan ke dalam formulir Model A Rekap Kab-Ko Perubahan Pemilih 
b. DPS disusun berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan pPmilih dari PPK 
c. Penyusunan DPS dituangkan ke dalam formulir Model A Kab-Ko Daftar Pemilih 
d. Rekapitulasi dan penetapan DPS dituangkan ke dalam formulir Model A Rekap Kab-Ko
e. Rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dalam rapat pleno terbuka dihadiri oleh: 
  • PPK 
  • Bawaslu Kabupaten/Kota 
  • Perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten/Kota 
  • Tentara Nasional Indonesia 
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • Perangkat Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota 
f. Peserta rapat pleno terbuka dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi disertai dengan bukti dokumen authentik.KPU Kabupaten/ Kota menindaklanjuti masukan dan jika dokumen yang ditunjukkan terbukti benar, tindak lanjut menggunakan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih 
g. Hasil rapat pleno terbuka dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota 
h. KPU Kabupaten Kota menyampaikan: 
  1. Salinan DPS dalam formulir Model A Kab-Ko Daftar Pemilih 
  2. Berita Acara Pleno Rekapitulasi 
  3. Formulir Model A Rekap-Ko Perubahan Pemilih dan  
  4. Formulir Model A Rekap Kab-Ko 
kepada: 
  • KPU Provinsi 
  • Bawaslu Kabupaten/Kota 
  • Perwakilan peserta pemilu tingkat kabupaten/kota 
  • Perangkat Pemerintah tingkat kabupaten kota 
  • Perwakilan partai politik peserta pemilu tingkat kecamatan melalui PPK dan 
  • PPS melalui PPK 
i. Salinan DPS dalam formulir Model A Kab-Ko Daftar Pemilih, dibuat dalam bentuk salinan digital. Berita acara pleno rekapitulasi, formulir Model A Rekap-Ko Perubahan Pemilih dan formulir Model A Rekap Kab-Ko dibuat dalam bentuk salinan naskah asli 
j. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan formulir Model A dDftar Perubahan Pemilih kepada PPS melalui PPK dalam bentuk salinan naskah asli, dilampiri dengan bukti dokumen autentik 
k. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan DPS kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Peserta pemilu tingkat kabupaten/kota dan perwakilan partai politik peserta pemilu di tingkat kecamatan, dalam bentuk salinan digital yang tidak bisa diubah. 
l. Penyampaian dokumen dituangkan dalam berita acara 

Pengumuman dan Tanggapan Daftar Pemilih Sementara DPS

Pengumuman dilakukan dengan ketentuan: 
1. PPS mengumumkan DPS, pada papan pengumuman yang mudah dijangkau selama 14 Hari 
2. KPU dapat membantu PPS dalam mengumumkan DPS melalui: 
  • Laman KPU dan 
  • Aplikasi berbasis teknologi informasi 
3. PPS melalui PPK memberikan salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kecamatan, dalam bentuk salinan digital dan atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan 
4. Pengumuman dilakukan untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat, pengawas pemilu dan atau peserta pemilu. pengumuman DPS menampilkan daftar nama pemilih secara urut, berdasarkan abjad.
Tanggapan dilakukan dengan ketentuan: 
1. Masyarakat, Pengawas Pemilu dan atau Peserta Pemilu dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS paling lama 21 hari 
2. Masukkan dan tanggapan meliputi informasi mengenai 
  • Pemilih telah memenuhi syarat 
  • Perbaikan data Pemilih 
  • Pemilih terdaftar lebih dari 1 (satu) kali dan atau 
  • Pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih 
3 Masukkan dan tanggapan disampaikan kepada PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP_el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki serta mengisi formulir Model A Tanggapan 
4. .PPS melakukan verifikasi kepada pemilih yang informasinya diusulkan dalam masukan dan tanggapan. 
Demikian artikel Apa itu Daftar Pemilih Sementara DPS Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat. Mari kita bersama-sama jaga Hak Pilih.
Referensi:
UU Nomor 7 Tahun 2017
PKPU Nomor 7 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu