Download SE KPU 197 Perihal Pencatatan Pemilih Pindah Domisili

SE KPU 197 PERIHAL PENCATATAN PEMILIH PINDAH DOMISILI 

197/PL.01-3D/14/2023 Tertanggal 24 Februari 2023

Awasi Pemilu – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum Mengeluarkan Surat Edaran Nomor:197/PL.01-3D/14/2023 tanggal 24 Februari 2023 Perihal Pencatatan Pemilih Pindah Domisili dalam surat tersebut yang disampaikan kepada KPU Seluruh Indonesia bahwa, Dalam Kegiatan Pencocokan dan Penelitian.

Jakarta- Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Sehubungan dengan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh Pantarlih tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota

  1. Dalam hal KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mengetahui dan/atau mendapatkan informasi terkait pemilih salah penempatan kelurahan/desa dari Disdukcapil setempat atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, maka KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memeriksa data tersebut dan menyampaikan kepada Pantarlih melalui PPK dan PPS;
  2. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pengecekan terhadap laporan PPK dengan menyandingkan informasi yang didapatkan dari Disdukcapil setempat dan memastikan pemilih tersebut telah pindah pencatatan datanya sesuai kondisi di lapangan serta memastikan masuk ke dalam Sidalih sesuai dengan wilayah pemilih tersebut;
  3. KPU/KIP Kabupaten/Kota mengkoordinasikan antar PPK apabila ada temuan data pemilih pindah domisili yang berada dalam wilayah kerjanya;
  4. KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dalam bentuk laporan sebagaimana angka 2;
  5. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut dengan cermat dan memastikan pemilih tersebut telah sesuai serta masuk TPS dalam Sidalih sesuai alamat KTP-el pemilih tersebut;
  6. KPU Provinsi/KIP Aceh mengkoordinasikan antar KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila ada temuan data pemilih pindah domisili yang berada dalam wilayah kerjanya;
  7. KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan laporan data pemilih pindah domisili secara keseluruhan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPU;

B. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

  1. Meneruskan informasi dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada Pantarlih melalui PPS;
  2. PPK melakukan pengecekan terhadap pemilih keluar dan pemilih masuk di wilayah kerjanya pada formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dari PPS secara cermat serta menyandingkan dengan informasi yang diberikan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota;
  3. PPK memastikan dengan benar terhadap pemilih keluar dan pemilih masuk di wilayah kerjanya;
  4. PPK menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk laporan.

C. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

  1. PPS menerima temuan data pemilih pindah domisili dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK dan melakukan pengecekan informasi tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan;
  2. PPS merekap laporan pemilih yang keluar dari wilayah kerjanya pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan kolom keterangan yang bertuliskan “pindah domisili” kemudian menuangkan pemilih tersebut pada formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dengan mengisikan pada kolom keterangan “4” (pindah domisili) dan memberikan salinannya kepada PPK;
  3. PPS merekap pemilih yang masuk ke wilayah kerjanya sebagai pemilih potensial dan kemudian menuangkan pemilih tersebut pada formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih dengan mengisikan pada kolom keterangan “B” (pemilih baru) dan memberikan salinannya kepada PPK.

D. Pantarlih

  1. Pantarlih wajib mendata seluruh pemilih yang ada di wilayah kerjanya;
  2. Dalam hal Pantarlih menemukan data:

  • Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dan beralamat sesuai dengan KTP-el dalam satu kelurahan/desa tempat Pantarlih bekerja, maka pemilih tersebut dicatatkan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih dan/atau dimasukkan datanya sebagai pemilih baru ke dalam aplikasi e-Coklit;
  • Pemilih yang berdasarkan KTP-eI beralamat di luar domisili wilayah kerja Pantarlih dan telah terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih mencoret alamat yang bersangkutan dan mencatatkan alamat sesuai KTP-el di baris bawahnya lalu menuliskan “pindah domisili” pada kolom keterangan dan membubuhkan tanda contreng/sesuai dan/atau mengubah status data pemilih tersebut sebagai “sesuai” dalam aplikasi e-Coklit.

Dalam hal Pantarlih memperoleh informasi dari KPU Kabupaten/Kota melalui PPK dan PPS, maka Pantarlih melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dengan cara sebagai berikut:

  • Dalam hal Pantarlih mendapatkan informasi penambahan pemilih baru dan tidak terdapat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih di wilayah kerja Pantarlih dalam satu kelurahan/desa maka pemilih tersebut dimasukkan sebagai pemilih baru dengan menuangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih;
  • Dalam hal Pantarlih mendapatkan informasi bahwa pemilih di wilayah kerjanya bukan pemilih dalam TPS wilayah kerjanya namun masih dalam satu kelurahan/desa, maka Pantarlih menuliskan pada kolom keterangan “8” (salah penempatan TPS);
  • Dalam hal Pantarlih mendapatkan informasi bahwa pemilih di wilayah kerjanya bukan pemilih dalam TPS wilayah kerjanya, maka Pantarlih mencoret alamat pemilih yang bersangkutan dan mencatatkan alamat sesuai KTP-el termasuk nama kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi di baris bawahnya lalu menuliskan “pindah domisili” pada kolom keterangan dan membubuhkan tanda contreng/sesuai dan/atau mengubah status data pemilih tersebut sebagai “sesuai” dalam aplikasi e-Coklit.
  • Pantarlih melaporkan pemilih pindah domisili sebagaimana angka 2 dan 3 kepada PPS.

Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan difaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

====>Downlaod SE Disini<====