Restrukturisasi Pemetaan TPS

KPU RESTRUKTURISASI PEMETAAN TPS DAN BIMTEK 

Restrukturisasi Pemetaan TPS
Restrukturisasi Pemetaan TPS

Awasi Pemilu – Kegiatan Restrukturisasi Pemetaan TPS, Kesiapan Apel dan Bimtek Pantarlih Pemilu Tahun 2024 merupakan salah satu program dan tahapan kegiatan yang sedang dilakukan oleh Divisi Data dan Informasi KPU saat ini. 

Divisi Data dan Informasi sekarang lagi gencar restrukturisasi TPS, mengingat kegiatan ini sudah masuk padatahapannya.

Kegiatan Restrukturisasi Pemetaan TPS juga dibahas pada Rapat Terkait Kemajuan Restrukturisasi Pemetaan TPS oleh KPU RI pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 pukul 13.00 WIB melalui media Zoom Meeting. 

Rapat Restrukturisasi Pemetaan TPS bertujuan untuk merampingkan jumlah TPS dengan Pemilih mendekati 300 pemilih per TPS yang kemudian akan dilakukan Coklit oleh Pantarlih. Rapat terkait kemajuan restrukturisasi TPS tersebut pilkada tiga kategori.

Restrukturisasi TPS Tiga Kategori

  1. Kategori pertama tentang Pemetaan berdasarkan Data DPTHP 2019 dan Pemetaan 2024.
  2. Kategori kedua tentang Jumlah TPS yakni berdasarkan DPTHP 2019, Pemetaan 2024 serta restrukturisasi, dan
  3. Kategori ketiga tentang rata-rata pemilih per TPS pada pemilu 2019 , kecelakaan 2024 serta restrukturisasi. 
  4. Pengawasan dan Pemantauan Restrukturisasi Pemetaan TPS ini dimaksudkan untuk mengetahui:

Berapa jumlah pemilih per TPS nya yang dipilih oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan ketentuan : 

Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, bahwa 

Penyusunan Daftar Pemilih menyebutkan dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang, dengan memperhatikan tidak menggabungkan kelurahan/desa atau sebutan lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak merilis Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografi setempat dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara”,

yang kemudian oleh Pantarlih dilakukan Proses Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih menyesuaikan diatur pada ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilik Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilik.

Sementara itu Kegiatan Pelantikan Pantarlih berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 145/PP.04/2023 tanggal 4 Februari 2023 Perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024 pada angka 4 huruf d akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023.

Kemudian berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 147/PL.01-SD/14/2023 tanggal 5 Februari 2023 Perihal Jadwal Pemetaan TPS, Apel Kesiapan dan Bimtek Pantarlih pada angka 4, angka 5 dan angka 6 menyebutkan Pelaksanaan Apel Kesiapan Pantarlih , Pelaksanaan Bimtek Panterlih pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 dan Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sd 14 Maret 2023.

Pantarlih

Petugas Pemutakhiran Pemutakhiran Data (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemutakhiran. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. 

Untuk itu, petugas Pantarlih akan menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut.

Restrukturisasi pemetaan TPS