Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS

Awasi Pemilu – Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Verifikasi Faktual DPD adalah penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dukungan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan pemenuhan syarat dukungan bakal anggota DPD. 
Verifikasi Faktual calon anggota DPD dilakukan dua kali yakni Verifikasi Kesatu dan Verifikasi Kedua. Verifikasi Faktual kesatu dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan
Untuk petugas Verifikasi Faktual calon anggota DPD dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagaiman tercantum pada pasal 106 ayat 3 PKPU Nomor 10 Tahun 2022.  
Penyampaian syarat dukungan yang berasal dari KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota lalu di sebar ke PPK untuk disebar di wilayah kerja masing-masing atau ke PPS.
Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 mulai pada Pasal 105 sampai Pasal 109 sebagai berikut:

Persiapan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Persiapan Verifikasi Faktual calon anggota DPD dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
a. Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan koordinasi dengan bakal pasangan calon dan atau tim penghubung bakal pasangan calon
b. Koordinasi yang dilakukan dengan bakal pasangan calon dan atau tim penghubung bakal pasangan calon meliputi:
  1. Penyusunan jadwal dan wilayah yang akan dilakukan Verifikasi Faktual
  2. hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh pendukung yaitu:
    • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil
    • Alat Tulis
    • Alat Dokumentasi
c. PPS menyiapkan dokumen dan perlengkapan yang dibawa pada saat pelaksanaan Verifikasi Faktual meliputi:
  • formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS  yaitu: Surat Pernyataan daftar nama pendukung bakal pasangan calon DPD yang berisi nama pendukung per kelurahan/desa
  • Lampiran Berita Acara 
  • Hasil Verifikasi Kegandaan (Ganda Internal dan Ganda Eksternal) yaitu: Dokumen yang dihasilkan oleh sistem informasi (SILON) Pemilu 2024 melalui proses komputasi terhadap data pendukung yang memuat informasi mengenai ganda dalam satu bakal calon DPD (ganda internal) dan ganda antar bakal calon (ganda ekternal)
  • hasil pengecekan keberadaan pendukung di dalam DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dan atau DP4 untuk setiap desa kelurahan/atau sebutan lain. yaitu: Dokumen yang dihasilkan oleh sistem informasi pencalonan (SILON) Pemilu 2024 melalui komputasi terhadap data pendukung dan berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, yang memuat infotrmasi mengenai hasil pengecekan keberadaan pendukung terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir dan atau DP4

Metode Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD

Metode Verifikasi Faktual calon anggota DPD dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu:
1.Pelaksanaan Verifikasi Faktual (verfak) dilakukan dengan metode sensus atau mendatangi secara langsung ke tempat tinggal pendukung, dengan tata cara sebagai berikut:
a. PPS melakukan pembagian wilayah kerja verifikasi faktual
b. Setiap tempat tinggal pendukung didatangi  PPS
c. PPS memisahkan lampiran formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS  yang telah ditanda tangani oleh pendukung dengan menyimpan dokumen tersebut ke dalam map plastik.
2. Pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan meminta bakal calon anggota DPD dan/atau Petugas
Penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.
Untuk mencocokan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL
LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau KK milik pendukung dan kebenaran dukungan yang diberikan. dengan tata cara sebagai berikut:
a. Mengatur jadwal dan tempat pertemuan untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual 
b. Menghadirkan pendukung paling lama 3 (tiga) hari sejak tidak dapat ditemui.
c. Meminta kepada pendukung agar membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan
d. Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukanVerifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau
PPS sampai dengan berakhirnya tahapanVerifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak
memenuhi syarat 
3. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya atau tempat lain atau tidak dapat dikumpulkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS melakukan Verifikasi Faktual kesatu dengan menggunakan sarana teknologi informasi. berupa:
a. Panggilan Video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan pendukung untuk melakukan pelaksanaan Verifikasi Faktual
b. Rekaman video pendukung yang memuat informasi identitas pendukung 

dan kebenaran dukungan pendukung.dan dengan memeriksa rekaman video pendukung yang memungkinkan KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan 

c. Dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS sampai dengan berakhirnya tahapan Verifikasi Faktual kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS

Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anngota DPD harus berdasarkan pada aturan yang tertuan pada PKPU Nomor 10 Tahun 2022 pada Pasal 108 yakni:
(1) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS tidak sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(2) Dalam hal nama dan alamat pendukung dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sesuai dengan KTP-el atau KK milik pendukung, KPU Kabupaten/Kota dan/atau PPS mencocokkan kebenaran dukungan.
(3) Dalam hal pendukung menyatakan kebenaran dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan memenuhi syarat.
(4) Dalam hal pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(5) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sejak penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tetap memenuhi syarat.
(6) Dalam hal terdapat pendukung yang meninggal dunia sebelum penyerahan dukungan minimal Pemilih, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tata cara Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Angota DPD dengan metode sensus, metode dikumpulkan dan sarana tekhnologi informasi, PPS melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. PPS mengecek kesesuaian KTP -el atau Surat Keterangan dengan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS untuk memastikan data identitas diri pendukung pada formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS sesuai dengan identitsa yang tercantum pada KTP -el atau Surat Keterangan yang terdiri dari Nama, NIK dan Alamat.
b. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian kesesuaian KTP -el atau Surat Keterangan dengan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS maka PPS mengecek apakah pendukung masauk dalam daftar dukungan ganda dan atau daftar pekerjaan yang harus di verifikasi, setelah itu PPS menanyakan kepada pendukung terhadap kebenaran dukungannya.

c. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian kesesuaian KTP -el atau Surat Keterangan dengan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS tidak sesuai maka PPS menyatakan bahwa status dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditulis pada kolom keterangan.
d. PPS menanyakan kepada pendukung terhadap kebenaran dukungan, yaitu:
  • Pendukung menyatakan kebenaran dukungan maka status dukungannya sah dan memenuhi syarat (MS) ditulis pada kolom keterangan Formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS 
  • Pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

e. PPS menanyakan kepada pendukung terhadap dukungan terdeteksi ganda yaitu sebagai berikut:

  • pendukung menyatakan dukungannya kepada lebih dari 1 (satu) calon anggota DPD maka status dukungannya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
  • pendukung menyatakan benar mendukung 1 (satu) calon anggota DPD dan menyatakan tidak benar mendukung calon anggota DPD lainnya dengan bersedia mengisi Berita Acara maka status dukungannya memenuhi syarat untuk calon anggota DPD yang didukungnya.

f.. Terhadap status pekerjaan pendukung yang harus diverifikasi, apabila ditemukan bahwa pekerjaan pendukung adalah Anggota TNI, POLRI, PNS, Penyelenggara Pemilihan, Kepala Desa, Perangkat Desa atau Profesi yang dilarang lain nya maka status dukungan nya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 

g. Dalam hal pendukung tidak dapat ditemui dan atau tidak dapat informasi kebenaran dukungan sampai masa verifikasi faktual berakhir maka dukungannya dinyatakan Tidak Memenui Syarat.

Kendala Saat Pelaksanaan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD Oleh PPS

Verifikasi faktual calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk mengecek keabsahan data dan dokumen yang diajukan oleh calon anggota DPD. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kendala yang sering dihadapi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 
Berikut adalah beberapa kendala yang sering dihadapi saat melaksanakan verfak sesuai dengan tata cara pelaksanaan verifikasi faktual calon anggota DPD yang sesuai dengan ketentuan adalah:
1. Keterbatasan Waktu
Verifikasi faktual dilakukan dalam waktu yang terbatas, sehingga seringkali membuat PPS dan PPK terburu-buru dalam melakukan verifikasi. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas verifikasi faktual yang dilakukan.
2. Keterbatasan Sumber Daya

PPS dan PPK seringkali mengalami keterbatasan sumber daya seperti jumlah petugas yang terbatas, peralatan yang kurang memadai, dan fasilitas yang tidak memadai. Hal ini dapat memperlambat proses verifikasi faktual.
3. Perbedaan Pemahaman tentang Data dan Dokumen

PPS dan PPK seringkali memiliki pemahaman yang berbeda tentang data dan dokumen yang harus diverifikasi. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan hasil verifikasi faktual antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
4. Kelengkapan Data dan Dokumen
Calon anggota DPD yang mengajukan diri seringkali tidak melengkapi data dan dokumen dengan lengkap. Hal ini dapat mempersulit proses verifikasi faktual dan mengakibatkan data yang tidak akurat.
5. Komunikasi yang Tidak Efektif

PPS dan PPK seringkali mengalami kendala dalam melakukan komunikasi dengan calon anggota DPD atau dengan tim penghubung. Hal ini dapat memperlambat proses verifikasi faktual.
6. Perbedaan Pandangan Politik

PPS dan PPK seringkali memiliki perbedaan pandangan politik dengan calon anggota DPD atau partai politik yang diwakilinya. Hal ini dapat mempengaruhi kualitas verifikasi faktual yang dilakukan.
Untuk mengatasi kendala tersebut, PPS dan PPK harus memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan verifikasi faktual dan bekerja secara profesional tanpa adanya kepentingan politik atau golongan. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai untuk mempermudah pelaksanaan verifikasi faktual.
Referensi:
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
PKPU Nomor 10 Tahun 2022
PKPU Nomor 13 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu