Tata Kerja dan Pola Hubungan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)

tata-kerja-dan-pola-hubungan-panwaslu-kelurahan-desa-pkd
Awasi Pemilu – Bagaimana tata kerja dan pola hubungan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam rangka pencegahan dan pengawasan pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh Panwaslu Kelurahan/ Desa, terdapat tata kerja dan pola hubungan Bawaslu yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu. 
Tata Kerja dan Pola Hubungan adalah cara-cara melaksanakan kerja dan hubungan kerja atau interaksi kerja yang efisien mengenai sesuatu pekerjaan dengan mempertimbangkan tujuan, tenaga kerja, fasilitas, waktu dan lain sebagainya yang tersedia.
Pada penyelenggaraan Pemilu 2024 ini terdapat perubahan tentang tata kerja dan pola hubungan dibandingkan dengan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada sebelumnya. 
Perubahan mendasar adalah fungsi pengawasan yang sebelumnya hanya dibebankan kepada salah satu divisi saja. Saat ini pengawasan menjadi tugas kelembagaan.
Dalam hal ini beberapa ketentuan yang berkaitan dengan tata kerja dan pola hubungan Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu di wilayah Kelurahan/ Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa. 
Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 1 (satu) orang. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah kelurahan/desa, Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan tugas:
a. Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
b. sosialisasi Pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
c. penerimaan dan penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan 
    Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan;
d. pemantauan dan pembinaan Pengawas TPS; dan
e. penyusunan laporan hasil Pengawasan Pemilu dan Pemilihan.

2. Pelaksanaan Supervisi Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang melakukan supervisi pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS dengan cara:
a. memberikan bimbingan teknis kepada Pengawas TPS bersama dengan Panwaslu Kecamatan;
b. memberikan arahan dan menyediakan wadah konsultasi bagi Pengawas TPS;
c. melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dalam 
    penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tempat pemungutan suara;
d. melakukan pemantauan ketaatan Pengawas TPS terhadap ketentuan kode etik penyelenggara 
    Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melakukan evaluasi.

3. Tindakan lain yang dibutuhkan dalam Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Panwaslu Kelurahan/Desa dapat melakukan:
a. konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan;
b. konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan;
c. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa lain yang masih dalam 1 (satu)
   wilayah kecamatan; dan/atau
d. koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa di luar kecamatan wilayah kerjanya. Koordinasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan dan/atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan. Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan koordinasi dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kecamatan wilayah kerjanya.

4. Penyampaian Laporan Panwaslu Kelurahan/ Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan laporan kinerja dan tugas Pengawas Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan secara periodik atau sesuai dengan kebutuhan.
Demikian artikel Tata Kerja dan Pola Hubungan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) ini dibuat semoga bermanfaat.
Untuk menunjang dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) baca juga artikel dibawah ini: