Tugas Panwaslu Kelurahan Desa Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Tugas Panwaslu Kelurahan Desa Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Pada tahapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pengawas Pemilu memastikan bahwa semua warga negara indonesia yang sudah terpenuhi hak pilihnya harus masuk dalam DPT Pemilu 2024, hal ini tentu untuk menjaga hak pilih masyarakat.

Awasi Pemilu – Tugas Panwaslu Kelurahan Desa Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024 Pada tahapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pengawas Pemilu memastikan bahwa semua warga negara indonesia yang sudah terpenuhi hak pilihnya harus masuk dalam DPT Pemilu 2024, hal ini tentu untuk menjaga hak pilih masyarakat. 

Dasar Hukum Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
  2. Peraturan Bawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum;
  3. Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  4. Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
  5. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih;
  6. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
  7. Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  8. Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dugaan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
  9. Surat Intruksi Bawaslu Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus Dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Agenda Pengawasan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih

Dalam hal Pemutakhiran Daftar Pemilih itu diharuskan untuk

  1. AKURAT (Tidak ada kesalahan informasi atau keterangan dalam penulisan)
  2. MUTAKHIR (Disusun berdasarkan informasi terbaru)
  3. KOMPREHENSIF (Memuat Pemiih yang MS, dan Mencoret yang TMS)
  4. TRANSPARAN (Menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik)

Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu

Prinsip Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PKPU 7 Tahun 2022

  1. komprehensif; 
  2. inklusif; 
  3. akurat; 
  4. mutakhir; 
  5. terbuka; 
  6. responsif; 
  7. partisipatif; 
  8. akuntabel; 
  9. perlindungan data diri; dan
  10. aksesibel.

Alur Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih

  1. Penyerahaan Data Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU dan WNI bertempat tinggal diluar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU
  2. Sinkronisasi Data Kependudukan dan Data WNI di luar negeri
  3. Penyerahan Daftar Potensial Pemilih Lokasi khusus dari KPU Kabupaten/Kota kepada KPU melalui KPU Provinsi
  4. Penyerahan DP4 oleh Menteri Dalam Negeri dan DP4LN oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU
  5. Penyandingan DPT Pemilu/Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 hasil sinkronisasi dan Penyandingan DPTLN Pemilu terakhir dengan DP4 LN hasil sinkronisasi oleh KPU
  6. Penyerahan Data Pemilih dari KPU ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan Penyerahan Data Pemilih Luar Negeri dari KPU kePPLN
  7. Penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian
  8. Pencockan dan Penelitian
  9. Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan DPS/DPSLN
  10. Pengumuman  DPS/DPSLN dan Masukan/Tanggapan Masyarakat, Pengawas dan Peserta Pemilu
  11. PerbaikanDPS/DPSLN
  12. Pengumuman DPSHP/DPSHP LN dan Masukan/Tanggapan Masyarakat, Pengawasdan Peserta Pemilu
  13. Penyusunan, Rekapitulasi dan Penetapan DPT/DPT LN
  14. Pengumuman DPT
  15. Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan

Syarat Warga Negara Indonesia Untuk Bisa Memilih

Merujuk pada Pasal 4 PKPU 7 Tahun 2022

  1. WNI yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
  2. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; 
  4. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;  
  5. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan 
  6. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  7. Time Line Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih

Time Line Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih

Tugas Panwaslu Kelurahan/Desan Pada Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Pantarlih

1. Mengawasi Proses :

  • Pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat Kelurahan/Desa  dan penyampaian hasil kepada PPK
  • Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS, Perbaikan DPS
  • Rekapitulasi DPS hasil Perbaikan tingkat Kelurahan/Desa dan penyampaian hasil kepada PPK

2. Menyusun Form Pencegahan, Form A pengawasan dan mengisi AKP

3. Melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamata

Fokus Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

  1. Fokus Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
  2. Kerawanan pencocokan penelitian (coklit) Oleh Pantarlih
  3. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung (alasan Kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih diwilayah kerjanya dll);
  4. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit;
  5. Tidak menindaklanjuti masukan/ tanggapan masyarakat;
  6. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu
  7. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang TMS seperti pemilih yang MD dengan dibuktikan dengan suket kematian atau dokumen lainnya, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin. 
  8. Pantarlih tidak mencatat pemilih yang MS
  9. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit
  10. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah dilakukan coklit
  11. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu 
  12. Pemetaan TPS PadaTahapan Pemutakhiran Data Pemilih
  13. Pemilih dalam TPS paling banyak 300 orang, dengan memperhatikan: 
  14. Tidak menggabungkan kelurahan/desa
  15. Kemudahan pemilih ke TPS
  16. Tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda
  17. Aspek geografis setempat
  18. Jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara

Strategi Pencegahan Pada Pemutakhiran Data Pemilih Oleh Panwaslu Kelurahan Desa

  1. Panwaslu Desa/Kelurahan menjalin koordinasi dan menghimbau kepada PPS agar mengangkat Pantarlih sesuai ketentuan dan memastikan pantarlih manjelankan tugas secara maksimal
  2. Mengingatkan agar PPS terbuka dalam kegiatan penyusunan dan penetapan daftar pemilih, memaksimalkan sosialisasi, koordinasi dan melibatkan masyarakat dalam kegiatan pemutakhiran.
  3. Identifikasi Kerawanan pengelolaan data Pemilih
  4. Optimalisasi simpul-simpul Pengawas Partisipatif : secara spesifik  mengajak mitra untuk cekdptonline mandiri [himpun hasilnya, lengkapi dokumen pendukung dan konsolidasikan] 
  5. Koordinasi stakeholder [instansi-institusi, organisasi, Partai Politik dan Lembaga Pemantau] tahapan ini krusial, harus menjadi perhatian bersama
  6. Berkoordinasi dengan Jajaran PPS untuk mendapatkan akses rencana kerja Pantarlih
  7. Membentuk Posko Pengaduan masyarakat (online/offline)
  8. mendokumentasi dan Publikasikan seluruh kerja pencegahan 
  9. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan
  10. Strategi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih
  11. Tentukan Fokus Pengawasan
  12. Membentuk  Posko Pengaduan masyarakat
  13. Melakukan Pengawasan melekat dan melakukan uji petik 
  14. Analisis data, Audit dan investigasi
  15. Penggunaan instrumen hukum cegah di lapangan, saran perbaikan (lakukan  secara  berjenjang)
  16. Konsolidasi data dengan jajaran [berlapis,sebelum rekap setingkat diatasnya]
  17. Mencermati seluruh form A pengawasan di wilayah masing-masing, sampaikan secara tertulis kepada PPS melalui Panwaslu Kecamatan atau melalui /di forum koordinasi/rapat pleno terbuka
  18. mendokumentasi dan Publikasikan seluruh kerja pengawasan 
  19. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan

Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan bahwa Pantarlih :

  1. Berkoordinasi dengan RT RW setempat 
  2. Melakukan coklit dari rumah kerumah & tidak boleh digantikan oleh orang lain
  3. Mencocokkan  daftar pemilih dalam form model A dengan KTP-el 
  4. Mencatat pemilih yang telah MS tapi belum terdaftar, memperbaiki data pemilih
  5. Mencoret pemilih yang TMS tapi masih tercantum [meninggal dunia,pindah domisili, berubah status TNI-POLRI,belum genap 17 dan belum kawin,tidak ada keberadaanya, terganggu jiwa berdasar keterangan dokter, sedang dicabut hakpilih berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap]
  6. Mencatat keterangan pemilih berkebutuhan khusus pada kolom  jenis dissabilitas
  7. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
  8. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih & menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah
  9. Pantarlih  menyerahkan hasil pemutakhiran kepada PPS
  10. Pengawasan penyusunan Daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Panwaslu Kelurahan/Desa memastikan  bahwa Pantarlih :

  1. Memastikan PPS menyusun daftar perubahan pemilih  berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih
  2. Memastikan PPS melakukan rekapitulasi melalui forum rapat pleno terbuka
  3. Berkoordinasi dengan PPS sebelum pelaksanaan rekapitulasi
  4. Menghimpun catatan khusus yang akan disampaikan dalam rapat pleno terbuka penyusunan DP
  5. Menyampaikan saran masukan/perbaikan  kepada PPS dalam hal  proses rekapitulasi tidak sesuai ketentuan, dokumentasikan
  6. Mendapat salinan hasil rekapitulasi  model A-Rekap  PPS dan Form A-Daftar perubahan pemilih, SALINAN NASKAH ASLI
  7. Memastikan PPS menyampaikan hasil rekapitulasi kepada PPK
  8. Menuangkan form A Pengawasan & Form F Pencegahan
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslucam sebagai bahan konsolidasi data
  10. Dalam hal PPS tidak menindaklanjuti rekomendasi PKD melaporkan hasil pengawasan kepada Panwascam

Esensi Coklit Pentarlih

#Lindungi Hak Pilihmu
#Berasam Rakyat Awasi Pemilu

Sumber:

lingkarpedia.com