Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada

Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada

Daftar pemilih yang beda makna pada pemilu dan pilkada yang disebabkan oleh dasar hukum yang digunakan pada penyelenggaraan Pemiu dan Pilkada

Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada
Daftar pemilih yang beda makna pada pemilu dan pilkada yang disebabkan oleh dasar hukum yang digunakan pada penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Seperti diketahui dasar hukum pelaksanaan Pemilu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020.
Perbedaan landasan dasar hukum inilah yang melahirkan perbedaan makna istilah daftar pemilih pada Pemilu dan Pilkada yang harus kita pahami bersama-sama. 
Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 tentang penyusunan daftar pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2027.
Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 tentang penyusunan Daftar Pemilih untuk sementara ini masih berpedoman pada PKPU Nomor 19 Tahun 2019.

Perbedaan Makna Daftar Pemilih Pada Pemilu dan Pilkada 

Berikut perbedaan makna daftar pemilih pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada adalah:

Pemilu

Pilkada

Daftar
Pemilih Tetap
yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah
diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota

Daftar
Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT, adalah
DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP
Kabupaten/Kota.

Daftar
Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah
Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu
TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS
lain

Daftar
Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang
tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani
penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Daftar
Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar
Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT
dan DPTb

Daftar
Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS
lain.

Sumber PKPU
Nomor 7 Tahun 2022

PKPU Nomor 19
Tahun 2019

Jika dilihat diatas maka pengertian dari DPT, DPTb dan DPK pada Pemilu memiliki makna yang berbeda dengan DPT, DPTb dan DPPh pada Pilkada.
Demikian artikel tentang Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada ini di buat semoga bermanfaat.