Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada![]() |
Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada |
Perbedaan Makna Daftar Pemilih Pada Pemilu dan Pilkada
Pemilu |
Pilkada |
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota |
Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT, adalah DPS yang telah diperbaiki oleh PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. |
Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain |
Daftar
Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb, adalah daftar Pemilih yang
tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat dilayani
penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. |
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb |
Daftar
Pemilih Pindahan yang selanjutnya disingkat DPPh, adalah daftar yang berisi
Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya di TPS
lain. |
Sumber PKPU
Nomor 7 Tahun 2022 |
PKPU Nomor 19
Tahun 2019 |
Posting Komentar untuk "Daftar Pemilih yang Beda Makna Pada Pemilu dan Pilkada"