Tugas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan kewajiban RT dan RW

Awasi Pemilu – Berikut ini tugas, fungsi hak kewenangan dan kewajiban RT dan RW berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan desa sebagai sebuah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra  pemerintah desa.
Peran RT dan RW sangat penting dalam dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Untuk itu dapat dipastikan kemajuan sebuah desa dapat tercapai jika ditopang oleh kinerja RT dan RW yang baik sesuai tugas, fungsi hak dan kewenangannya.
Penting bagi masyarakat dan pemerintah desa mengetahui untuk mensosialisasikan tugas fungsi hak kewenangan dan Kewajiban RT serta RW sehingga dapat membantu berjalannya roda pemerintahan desa.
tugas-fungsi-hak-kewenangan-dan-kewajiban-rt-dan-rw

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewenangan RT dan RW

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dimana RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa atau disingkat LKD. 
LKD dimaksud berdasarkan pasal 1 angka 2 Permendagri Nomor 18 tahun 2018 didefinisikan sebagai berikut Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) meliputi:
a. Rukun Tetangga; (RT)
b. Rukun Warga; (RW)
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga; (PKK)
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; (POSYANDU) dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Tugas Pokok RT dan RW

Berikut tugas pokok RT dan RW adalah sebagai berikut: 
  1. Uraikan pelayanan masyarakat dalam hal ini meningkatkan kinerja Pemerintah Tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga 
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945 
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun Swadaya dari kegiatan-kegiatan lainnya 
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut 
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat 
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah 
  7. Laksanakan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi 
  8. Pembinaan warga untuk peningkatan kualitas hidup dalam wilayah tersebut.
Disamping itu RT dan RW memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melakukan tugas fungsi dan hak sebagai pengurus Agar lingkungan sekitar bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Tugas RT dan RW

Setelah kita membahas tugas pokok RT dan RW, selanjutnya pembehasan mengenai tugas RT dan RW adalah: 
  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW 
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut  
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti 
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan 
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah 
  6. Membuat laporan atas keberlangsunga kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala 

Fungsi RT dan RW

Berikut fungsi dari RT dan RW adalah:
  1. Membuat data penduduk akan survei tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan 
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu 
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga 
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri 
  5. Mengurus fasilitas masyarakat 
  6. Menjamin hubungan antar warga dan Pemerintah desa atau kelurahan 

Hak RT dan RW

Selanjutnya hak RT dan RW adalah sebagai berikut: 
  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau Lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga 
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus 
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan.

Kewajiban RT dan RW 

Berikut ini merupakan  kewajiban RT dan RW adalah: 
  1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  2. Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT atau RW 
Berdasarkan hal diatas sangat berat untuk dapat menjalankan tugas fungsi hak dan kewenangan dari seorang RT dan RW sehingga perlu ada kebersamaan di masyarakat untuk ikut aktip berperan dalam segala kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa atau kelurahan khususnya dalam membantu kinerja RT dan RW.
Sebab permasalahan-permasalahan akan selalu ada di lingkungan sekitar kita dalam lingkup untuk kepentingan umum yang akan selalu melibatkan RT dan RW dalam menyelesaikannya.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018. disini.
Demikian Tugas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Kewajiban RT dan RW ini dibuat semoga bermanfaat.