Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum

Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum.
UUD 1945 menyebutkan bahwa: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu, konstutisi juga menyatakan bahwa:Pemerintah daerah Provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. 
Selanjutnya, UU Pemilu secara eksplisit menyatakan bahwa: Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. 
Dengan kata lain, sistem pemilu legislatif adalah sistem perwakilanberimbang daftar terbuka.
Sistem pemilihan umum (pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting di negara kita. Di Indonesia, pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pada tingkat nasional, pemilu dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sedangkan pada tingkat daerah, pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pembagian Dapil Dalam Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Dapil untuk Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi sudah ditetapkan di dalam lampiran UU Pemilu. Dengan demikian, perumusan dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi dilakukan oleh DPR dan Pemerintah.
Namun demikian, regulasi secara umum mengatur dapil untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang diantaranya adalah:

Untuk DPR:
  • dapilnya adalah Provinsi atau bagian dari Provinsi; o jumlah kursinya adalah 575; dan
  • jumlah kursi yang disediakan di setiap dapil adalah 3-10 kursi.
Untuk DPRD Provinsi
  • Dapilnya adalah Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota; o jumlah kursi untuk DPRD Provinsi adalah 35-120 kursi;
  • jumlah kursi DPRD di setiap Provinsi didasarkan pada jumlahpenduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 35 kursi) sampai dengan yang terbesar (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 20 juta orang memperoleh alokasi 120 kursi);
  • jumlah kursi yang disediakan di setiap dapil adalah 3-12 kursi.
Untuk DPRD Kabupaten/Kota
  • dapilnya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan;
  • jumlah kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota adalah 20-55 kursi;
  • jumlah kursi DPRD di setiap Kabupaten/Kota didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi) sampaidengan yang terbesar (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi); dan
  • jumlah kursi yang disediakan di setiap dapil adalah 3-12 kursi.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Terkait dengan pencalonan, undang-undang juga mengatur mekanisme pendaftaran Parpol sebagai peserta pemilu dan mekanisme pencalonan di internal Parpol.
Beberapa diantaranya adalah:
  1. bahwa peserta pemilu adalah Parpol. Hal ini juga disebutkan secara eksplisit di dalam konstitusi.
  2. Parpol peserta pemilu adalah mereka yang lolos verifikasi oleh KPU.
  3. berbagai aturan persyaratan bagi para bakal calon.
  4. pencalonan di internal Parpol peserta pemilu diselenggarakan dengan mekanisme demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART, dan/atau peraturan internal serta melarang praktek-praktek politik uang. 
  5. daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 
  6. nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkannomor urut, dimana di setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon.  
  7. terdapat mekanisme yang bernuansa partisipatif dalam proses dari daftar calon sementara (DCS) ke daftar calon tetap (DCT).  
  8. KPU menggunakan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi untuk menunjang kelancaran di dalam tahapan pencalonan yang diberi nama Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang berisi informasi mulai dari tahap pengajuan, penelitian, Daftar Calon Sementara (DCS), perubahan DCS, DCT, dan Perubahan DCT.

Penentuan Calon Terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Sedangkan untuk penentuan calon terpilih, undang-undang mengatur penetapan perolehan kursi.  Beberapa diantaranya adalah:
  1. penentuan perolehan jumlah kursi untuk anggota DPR didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Parpol peserta pemilu di dapil yang bersangkutan. 
  2. penetapan perolehan jumlah kursi tiap Parpol peserta pemilu di suatu dapil dilakukan dengan membagi suara sah setiap Parpol peserta pemilu dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil berikutnya.  
  3. hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dimana nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama dan seterusnya sampai jumlah kursi di dapil tersebut habis terbagi. 
  4. penentuan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi Parpol peserta pemilu di suatu dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh masing-masing calon di satu dapil yang tercantum di surat suara. 

Dengan demikian, secara implisit, metode konversi suara ke kursi yang digunakan di UU Pemilu adalah Metode Sainte Lague.

Terkait dengan metode pemberian suara, undang-undang menyatakan bahwa “pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar Parpol, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk pengaturan waktu, undang-undang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Pengaturan itu adalah bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan KPU
mengatur lebih lanjut tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.
Dengan mendasarkan pada regulasi ini, pemilu legislatif harus diselenggarakan pada hari yang sama dengan penyelenggaraan pilpres.

Kesimpulan 

Kesimpulan dari Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bisa dilihat dari tabel dibawah ini.

Sistem

Pemilu

Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka

Daerah

Pemilihan

DPR

Dapilnya adalah Provinsi atau bagian dari Provinsi

Jumlah kursi adalah 575

Jumlah kursi disetiap dapil adalah 3-10

DPRD Provinsi

 

Dapilnya adalah Kabupaten/Kota atau gabungan

Kabupaten/Kota

Jumlah kursi antara 35-120 kursi

Jumlah kursi bervariasi didasarkan pada jumlah penduduk Provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 35 kursi) sampai dengan yang terbesar (yaitu Provinsi dengan jumlah penduduk lebihdari 20 juta orang memperoleh alokasi 120 kursi)

Jumlah kursi disetiap dapil adalah 3-12

DPRD Kabupaten/Kota 

 

Dapilnya adalah kecamatan atau gabungan kecamatan

Jumlah kursi adalah 20-55

Jumlah kursinya bervariasi didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan dari mulai yang terkecil (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu orang memperoleh alokasi 20 kursi) sampai dengan yang terbesar (yaitu Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi) sebagaimana diatur di dalam Pasal 191 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Jumlah kursi disetiap dapil adalah 3-12

Pencalonan

Peserta pemilu adalah parpol

Parpol peserta pemilu adalah mereka yang lolos verifikasi oleh KPU

Pencalonan di internal parpol peserta pemilu diselenggarakan dengan mekanisme demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART, dan/atau peraturan internal serta melarang praktek-praktek politik uang

Daftar bakal calon memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap dapil yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen

 

Nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut, dimana di setiap tiga orang bakal calon terdapat paling sedikit satu orang perempuan bakal calon

Partisipasi masyarakat dalam proses dari Daftar Calon Sementara (DCS) keDaftar Calon Tetap (DCT)

 

Metode

pemberian

suara

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar Parpol, dan/atau nama calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Penentuan

paslon

Terpilih

Penentuan perolehan jumlah kursi untuk AnggotaDPR,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap parpol peserta pemilu di dapil yang bersangkutan

Penetapan perolehan jumlah kursitiap parpolpeserta pemilu disuatu dapil dilakukan dengan membagi suara sah setiap parpol peserta pemilu dengan bilangan pembagi 1 dan diikutisecara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7, dan seterusnya

Hasil pembagian tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak Penentuan calon terpilih didasarkan pada nilai terbanyak pertama mendapatkan kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilaiterbanyak ketigamendapat kursi ketiga dan seterusnya sampai jumlah kursi di dapil habis terbagi

Ambang Batas

DPR

4 persen

DPRD Provinsi

0 persen

DPRD Kabupaten

0 persen

Waktu

Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional

KPU mengatur lebih lanjut tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara

 

Sistem ini juga yang akan dipakai dan dilaksanakan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Demikian artikel tentang Sistem Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ini dibuat semoga bermanfaat.