Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten

Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten

Syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten adalah kriteria/persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD
Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten

Syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten adalah kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dalam suatu pemilihan atau seleksi. 
Syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten biasanya telah ditetapkan dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku, dan bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai dan mampu menjalankan tugas-tugas yang diembannya dengan baik.
Syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Syarat calon ini dapat berupa kewarganegaraan, usia, pendidikan, integritas, pengalaman kerja, dukungan politik, dan lain sebagainya.
Pentingnya syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten adalah untuk memastikan bahwa calon yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan mampu bekerja dengan baik. Selain itu, syarat calon juga dapat menjamin keadilan dalam proses pemilihan atau seleksi, karena setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan berdasarkan kualifikasinya. Oleh karena itu, memahami dan memenuhi syarat calon yang berlaku sangat penting bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam sebuah pemilihan atau seleksi.
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, seseorang memiliki tanggung jawab besar dalam mewakili kepentingan rakyat. Bagi Anda yang berminat untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten yang perlu diketahui.

Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 

Berikut syarat menjadi anggota DPRD Kabupaten yang telah di atur pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat pada pasal 240 yakni:
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harusmemenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. bertakrva kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesahran Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam’bahasa Indonesia;
e. berpendidikan pafing rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepaladaerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Persyaratan Administrasi Menjadi Anggota DPRD Kabupaten

Syarat administrasi menjadi anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah kumpulan persyaratan atau dokumen yang harus dipenuhi dan diserahkan oleh calon anggota DPRD saat mendaftar sebagai calon anggota. Syarat administrasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon anggota DPRD telah memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; 
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pemyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat
pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatursipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan, usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh I (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwalcilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada I (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
Syarat administrasi menjadi anggota DPRD sangatlah penting untuk dipenuhi karena syarat ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses seleksi atau pemilihan. Calon anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan biasanya akan diskualifikasi dan tidak dapat mengikuti proses seleksi atau pemilihan. Oleh karena itu, memenuhi syarat administrasi yang berlaku menjadi hal yang sangat penting bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
Demikian artikel Syarat Menjadi Anggota DPRD Kabupaten  ini dibuat semoga bermanfaat.
Sumber/Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum