Sistem Pemilu DPD

Sistem Pemilu DPD, konstitusi menyebutkan bahwa: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dipilih dari setiap Provinsi melalui pemilihan umum.
Sistem Pemilu DPD

Untuk Sistem Pemilu DPD, konstitusi menyebutkan bahwa: Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap Provinsi melalui pemilihan umum. Sedangkan Undang-Undang Pemilu menyebutkan secara eksplisit bahwa: Pemilu untuk memilih Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.
Selain itu, Undang-Undang Pemilu juga menyebutkan bahwa: Daerah pemilihan untuk Anggota DPD adalah Provinsi. Selain itu, undang-undang juga mengatur bahwa jumlah kursi untuk setiap dapil (Provinsi) adalah empat.
Dengan begitu pengertian Sistem Pemilu DPD adalah suatu mekanisme pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. 
Sistem pemilu DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah salah satu organ legislatif tingkat negara yang memiliki tugas untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Organisasi ini terdiri dari perwakilan dari masing-masing provinsi di Indonesia yang dipilih melalui pemilu langsung.

Sistem Pemilu DPD

Untuk pencalonan dalam sistem pemilu DPD, terdapat beberapa poin pengaturan penting yakni . 
  • Pertama,peserta pemilu untuk memilih Anggota DPD adalah perseroangan. Hal ini juga disebutkan secara eksplisit di dalam konstitusi. 
  • Kedua, calon peserta pemilu mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan mulai dari Provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit (dibawah 1 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1000 pemilih) sampai Provinsi dengan jumlah penduduk paling banyak (di atas 15 juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 5 ribu pemilih).
  • Ketiga, dukungan tersebut tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan. 
  • Keempat, dukungan tersebut dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol tangan dilengkapi dengan fotokopi KTP untuk setiap pendukung. 
  • Kelima, seorang pendukung tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon Anggota DPD.
Sedangkan untuk penentuan calon terpilih dalam sistem Pemilu DPD, undang-undang mengatur mekanisme penetapan calon terpilih. 
  • Pertama, penetapan calon terpilih didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama,kedua, ketiga, dan keempat di Provinsi yang bersangkutan. 
  • Kedua, dalam hal perolehan suara terpilih keempat terdapat jumlah suara yang sama, calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut ditetapkan sebagai calon.
Dengan demikian, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan di dalam regulasi, sistem pemilu untuk memilih Anggota DPD adalah sistem SNTV.
Terkait dengan metode pemberian suara, undang-undang menyatakan bahwa: pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon untuk Pemilu Anggota DPD.
Sedangkan dalam hal pengaturan waktu, undang-undang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu legislatif, antara lain adalah pemilu dilaksanakan lima tahun sekali, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan KPU mengatur lebih
lanjut tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara.  
Dengan mendasarkan pada regulasi ini, pemilihan untuk memilih anggota DPD pada Pemilu 2024 diselenggarakan secara bersamaan dengan penyelenggaraan pilpres.
Demikian artikel tentang Sistem Pemilu DPD ini dibuat semoga bermanfaat.