Masa Kampanye Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024

Masa Kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum  2024.masa kampanye 2019,

Awasi PemiluMasa Kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum  2024.
Masa kampanye adalah periode waktu yang ditentukan dalam sebuah pemilihan umum di mana calon dan partai politik yang bersaing diberikan kesempatan untuk mempromosikan diri, memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada pemilih. 
Masa Kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Selasa, 28 November 2023 sampai Sabtu, 10 Februari 2024 dengan tujuan untuk mempengaruhi opini dan preferensi pemilih serta memperoleh dukungan untuk memenangkan kontes politik. 
Kegiatan pada masa kampanye juga merupakan tahapan yang krusial karena melibatkan banyak kepentingan yaitu pemilih, peserta pemilu, Pemerintah (aparat keamanan dan juga birokrasi), media, ataupun pengusaha/pebisnis. 
Dari kacamata para pihak yang berkepentingan ini, kampanye ingin menampilkan satu hal yang penting yaitu menyangkut apa dan bagaimana para peserta pemilu menawarkan program/aktivitas ataupandangan dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihan tersebut. 
Untuk itu, tentu para pemilih merasa punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan oleh peserta pemilu. Peserta pemilu juga merasa berkewajiban dalam menjual program dan gagasan yang dimiliki untuk dapat menjangkau pemilih tersebut. 
Sementara itu, posisi pemerintah pun juga harus mampu menjamin kehidupan sosial bermasyarakat dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan keamanan dan potensi konflik yang diakibatkan oleh perbedaan pandangan dalam pemilu tersebut. 
Media juga merasa perlu menjadi penengah dalam penyebarluasan informasi yang disampaikan oleh peserta pemilu secara adil, menyampaikan pesan dan himbauan pemerintah untuk menjaga pemilu dalam koridor yang damai dan juga membantu para penyelenggara dalam menyediakan fasilitas dan sarana untuk mendukung sosialisasi dan penyebarluasan informasi tersebut. 
Di samping itu, para pengusaha/pebisnis juga memiliki perhatian terhadap tawaran dan kepastian perekonomian yang dapat menguntungkan kehidupan usaha mereka dari para peserta pemilu. 
Tentu dalam konteks kampanye yang beradu gagasan dan berpeluang terciptanya gangguan keamanan, para pengusah tersebut punya perhatian terhadap jaminan keamanan dalam berusaha mereka.

Masa Kampanye

Secara umum, pada masa kampanye, para penyelenggara pemilu memperhatikan dua aspek krusial seperti pengorganisasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu dan pengaturan dan pembatasan kampanye yang dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. 
Dimana kedua hal tersebut telah diatur secara rinci dalam peraturan KPU. Bahkan dalam pelaksanaan masa kampanye pemilu 2019 yang lalu, pengaturan terkait Kampanye Pilpres dan Pileg pun dibedakan secara teknis seperti pengaturan jadwal, materi, ataupun penempatan lokasi dan jenis alat kampanye yang diperbolehkan.
Namun demikian, UU Pemilu maupun UU Pilkada menjelaskan secara terperinci mengenai metode kampanye berikut lama waktu pelaksanaannya. Sebagai contoh, UU Pemilu mengatur bentuk kampanye
antara lain sebagai berikut:
1. Pertemuan terbatas;
2. Pertemuan tatap muka;
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
4. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
5. Media sosial;
6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
7. Rapat umum;
8. Debat pasangan calon;
9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Sembilan jenis kampanye ini diatur rentang waktunya secara spesifik. Khusus pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebarahan bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga dapat dilakukan tiga hari setelah ditetapkan daftar calon. 
Sedangkan kampanye media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, internet, rapat umum, dan debat pasangan calon, dilaksanakan 21 hari dan berakhir di masa tenang. Namun, keduanya harus berakhir di masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye harus dilakukan.
Peserta pemilu, dalam hal ini baik itu calon perseorangan, Parpol ataupun calon yang diusung oleh Parpol, memiliki kewajiban untuk menyampaikan materi kampanyenya kepada pemilih dalam ruang yang sudah disepakati.
Setiap peserta pemilu tentu diminta untuk menyampaikan daftar tim kampanye dengan berbagai perangkat yang dimilikinya, termasuk dalam hal ini akun-akun di media sosial. Pengaturan jadwal kampanye pun diperhatikan oleh seksama oleh para penyelenggara pemilu agar tidak saling bentrok dan tumpang tindih di titik lokasi yang sama yang nantinya berpotensi menimbulkan konflik. 
Materi kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu pun juga disampaikan dengan program yang detail sebagai bahan pertimbangan bagi pemilih. Namun belakangan, peserta pemilu lebih memilih metode pertemuan yang langsung dengan berinteraksi kepada pemilu dalam ruang lingkup yang kecil ketimbang pertemuan akbar dan besar. 
Konsekuensinya, para penyelenggara dituntut untuk lebih aktif dalam memonitor pergerakan tim kampanye. Sementara itu, penyelenggara pun telah mengatur sangat rigid dan detail apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan selama masa kampanye. 
Baik itu pengaturan khusus kepada aparat keamanan dan ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu hingga pengaturan penempatan lokasi baliho dan pembersihan alat peraga kampanye serta debat calon yang tentu harus mendapat kesepakatan dengan peserta pemilu.
Belakangan, oleh karena maraknya kampanye di dunia digital melalui platform media sosial, para
penyelenggara pun benar-benar memperhatikan dan memonitor percakapan dan transfer data yang melewati platform tersebut. 
Namun demikian, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat mendorong model kampanye pun tengah berubah dan bergeser ke dunia maya. Meskipun dalam konteks pemilu di Indonesia masih menempatkan bentuk kampanye face to face (tatap Muka) dan sosialisasi secara langsung, namun ada kecenderungan sosialisasi dalam dunia maya pun tengah digencarkan untuk menjangkau karakter pemilih yang dapat memanfaatkan sarana sosial media dalam kehidupan sehari-harinya
Demikian artikel Masa Kampanye Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat.