Hak Politik dan Pemilu Beserta Fungsinya

Pada satu sisi Pemilu merupakan salah satu indikator utama untuk melihat sejauhmana hak politik warga negara kemudian dilaksanakan

Awasi Pemilu – Terdapat relasi dua arah antara hak politik dan pemilu. Pada satu sisi Pemilu merupakan salah satu indikator utama untuk melihat sejauhmana hak politik warga negara kemudian dilaksanakan. Pada sisi yang lain, hak politik sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan alasan dasar bagi penyelenggaraan pemilu.

Hak politik adalah hak yang diberikan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih, hak menyampaikan pendapat, serta hak berorganisasi politik. 

Pemilu merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan hak politik. Pemilu adalah proses untuk memilih wakil atau pemimpin negara melalui pemungutan suara secara demokratis. 

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia merupakan suatu wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam pemilu, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggeraan pemerintahan.

Memastikan jalannya penyelenggaraan Pemilu yang Jurdil sama dengan menjamin terlaksananya hak asasi manusia yang didalamnya terdapat hak asasi politik. Sebab ada keterkaitan yang jelas antara hak politik dengan penyelenggaraan Pemilu.

Dasar Hukum Hak Politik

Hak Asasi Politik menjadi jaminan dalam berbagai instrumen hukum dan menjadi hak yang universal sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada Pasal 21 yakni: 
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya; dan 
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.  
Di Indonesia, jaminan hak memilih dan hak dipilih diatur di dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundangan yang lainnya. antara lain: 
  • Pasal 6, 6A dan Pasal 7 UUD 1945  mengatur mekanisme pencalonan dan pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). 
  • Pasal 22E UUD 1945 mengatur secara umum tentang pemilu. 
  • Pasal 28D Ayat (3) mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

Lebih lanjut, hak memilih dan hak dipilih diatur di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Beberapa peraturan perundangan juga sebenarnya mengatur tentang hak dipilih, termasuk di dalamnya adalah berbagai putusan lembaga peradilan misalnya Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, PTUN dan Pengadilan Negeri. Secara lebih teknis, hak memilih dan hak dipilih kemudian dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

Fungsi Pemilu Pada Hak Politik

Pemilu idealnya harus dapat menjabarkan keterkaitan dengan hak sipil dan politik juga menjabarkan secara rinci terhadap pelaksanaan hak asasi.
Fungsi yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lain yaitu:
1. Memilih para utusan politik:
Fungsi pertama dan utama dari pemilu adalah memilih perwakilan politik. Para pemilih dapat memilih para wakilnya, baik di lembaga legislatif, maupun lembaga eksekutif;
2. Seleksi para elit politik:
Para pemilih dapat memilih para wakil rakyat yang telah dicalonkan oleh partai-partai politik. Para pemilih juga dapat memilih para wakil rakyat yang sesuai dengan preferensi masing-masing pemilih atas karaker individual dari para calon dan afiliasi politik dari para calon tersebut;
3. Legitimasi bagi para penguasa:
Dengan memilih secara langsung, para pemilih memberikan legitimasi kekuasaan bagi para wakil rakyat. Lebih dari itu, para pemilih juga memberikan legitimasi politik kepada lembaga-lembaga politik secara khusus dan kepada sistem demokrasi secara umum;
4. Kontrol atas kekuasaan:

Para pemilih dapat memilih kembali para wakilnya yang mereka anggap memiliki kinerja politik yang bagus di periode sebelumnya. Sebaliknya, para pemilih juga dapat menghukum para wakilnya yang memiliki kinerja tidak baik di periode sebelumnya dengan cara tidak memilih mereka kembali di periode berikutnya;
5. Jaminan akuntabilitas politik:

Pada satu sisi, pemilu memberikan legitimasi dari rakyat kepada para wakilnya. Sebaliknya, pemilu juga menuntut adanya akuntabilitas dari wakil rakyat kepada rakyat atau konstituen;
6. Penciptaan program-program politik:

Pemilu sebenarnya merupakan komunikasi politik antara peserta pemilu dan pemilih. Peserta pemilu dituntut untuk dapat menciptakan program-program politik yang terbaik sehingga pemilih diharapkan akan memberikan pilihan politiknya kepada peserta pemilu yang mereka anggap mampu untuk menciptakan program-program politik yang paling baik; dan
7. Penciptaan kembali citra dari opini publik:

Pemilu berfungsi sebagai mekanisme untuk menterjemahkan kembali preferensi publik sehingga menghasilkan legitimasi kekuasaan yang baru. Siklus pemilu memungkinkan mekanisme ini berjalan secara berkala.
Dari uraian di atas, kita dapat melihat relasi yang tidak dapat dipisahkan dari hak politik dan pemilu di dalam konteks demokrasi perwakilan di era moden saat ini. Agar kekuasaan pemerintah dapat mencerminkan kehendak publik, maka publik harus memiliki peran dalam memilih para wakilnya yang duduk di pemerintahan melalui pemilu yang diselenggarakan secara berkala. 
Dalam pelaksanaan hak politik, konstitusi dan pemerintah harus menjamin hak memilih yang luas, setara, rahasia dan bebas dari praktek korupsi dalam berbagai bentuknya. Hal ini penting agar fungsi-fungsi utama pemilu sebagai perwujudan dari hak politik dapat berlangsung dengan baik. Dalam konteks ini, pelaksanaan hak memilih dan hak dipilih kemudian akan dapat diwujudkan.