Perbedaan Alat Peraga Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024

Perbedaan Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan masyarakat untuk membedakan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye

Pemilu 2024www.awasipemilu.com – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan masyarakat untuk membedakan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye Pemilu 2024. Penjelasan tersebut diberikan karena saat ini masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai daerah.

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenti, menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi adalah alat peraga yang digunakan untuk memperkenalkan partai politik dan calon anggota legislatif kepada masyarakat. Alat peraga sosialisasi biasanya berisi informasi singkat tentang partai politik, seperti nama partai, nomor urut partai, dan visi misi partai. Alat peraga sosialisasi juga boleh berisi foto calon anggota legislatif, tetapi foto tersebut tidak boleh terlalu besar dan tidak boleh menampilkan atribut keanggotaan partai.

Sementara itu, alat peraga kampanye adalah alat peraga yang digunakan untuk mengajak masyarakat untuk memilih partai politik atau calon anggota legislatif tertentu. Alat peraga kampanye biasanya berisi informasi lebih detail tentang partai politik atau calon anggota legislatif, seperti program kerja partai, prestasi calon anggota legislatif, dan ajakan untuk memilih. Alat peraga kampanye juga boleh menampilkan foto calon anggota legislatif yang lebih besar dan boleh menampilkan atribut keanggotaan partai.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pertemuan internal, penyebaran brosur, dan pemasangan alat peraga sosialisasi.

Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran tertulis, denda, atau pencabutan hak untuk ikut pemilu.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran pelaksanaan sosialisasi dan kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website Bawaslu atau secara langsung ke kantor Bawaslu di daerah.

Berikut adalah beberapa tips untuk membedakan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye Pemilu 2024:

  1. Alat peraga sosialisasi biasanya berisi informasi singkat tentang partai politik, seperti nama partai, nomor urut partai, dan visi misi partai.
  2. Alat peraga kampanye biasanya berisi informasi lebih detail tentang partai politik atau calon anggota legislatif, seperti program kerja partai, prestasi calon anggota legislatif, dan ajakan untuk memilih.
  3. Alat peraga sosialisasi tidak boleh menampilkan foto calon anggota legislatif yang terlalu besar dan tidak boleh menampilkan atribut keanggotaan partai.
  4. Alat peraga kampanye boleh menampilkan foto calon anggota legislatif yang lebih besar dan boleh menampilkan atribut keanggotaan partai.

Masyarakat diimbau untuk tidak memasang alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai. Pemasangan alat peraga kampanye sebelum masa kampanye dimulai merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi oleh Bawaslu.