DKPP Gelar Sidang Perdana Sengketa Transparansi Akses Silon

DKPP Gelar Sidang Perdana Sengketa Transparansi Akses Silon

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana sengketa transparansi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada Senin, 4 September 2023. Sidang ini akan mempertemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pengadu, dan tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai teradu.

Sengketa ini bermula dari aduan Bawaslu RI yang merasa dipersulit fungsi pengawasannya dalam tahapan pencalonan anggota legislatif sejak 1 Mei 2023 karena masalah transparansi. Bawaslu hanya diberi akses 15 menit terhadap Silon, dan tidak bisa melihat dokumen pencalonan bacaleg lewat Silon.

KPU RI beralasan bahwa mereka harus berhati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik, karena sistem informasi itu memuat sejumlah data yang dianggap data pribadi. KPU RI juga hanya akan membuka akses Silon secara leluasa kepada Bawaslu RI jika pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal dugaan pelanggaran/ketidaksesuaian dokumen pencalonan bacaleg.

Bawaslu RI menilai kebijakan KPU RI itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam UU Pemilu, disebutkan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk tahap pencalonan.

Dalam sidang perdana ini, kedua belah pihak akan menyampaikan keterangannya. DKPP akan mengagendakan pemeriksaan saksi dan alat bukti dalam sidang selanjutnya.

Sengketa ini menjadi sorotan karena berpotensi mengganggu proses pengawasan Bawaslu RI atas tahapan pencalonan anggota legislatif. Jika Bawaslu RI merasa dipersulit dalam melaksanakan fungsinya, hal ini dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran pemilu.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sidang perdana ini:

  1. KPU RI harus dapat menjelaskan alasan mengapa mereka membatasi akses Silon kepada Bawaslu RI.Bawaslu RI harus dapat menunjukkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa KPU RI telah melanggar UU Pemilu.
  2. DKPP harus dapat bersikap objektif dan adil dalam memeriksa kedua belah pihak.

Sidang perdana ini akan menjadi tonggak penting dalam penegakan kode etik penyelenggara pemilu. Hasil sidang ini akan menjadi cerminan komitmen KPU dan Bawaslu RI dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.