Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS pada Pemilu 2024

Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mengenai tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada Pemilu 2024
Awasi Pemilu – Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur mengenai tugas, wewenang dan kewajiban KPPS pada Pemilu 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 menyatakan KPPS merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum, dan telah membuka seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilu 2024 dari tanggal 11 Januari 2024.
Untuk itu bagi siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPPS harus mengetahui Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS yang secara teknis diatur pelaksanaan di atur dalam PKPU nomor 8 tahun 2022.

Tugas KPPS

Tugas KPPS diatur pada pasal 60 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan KPPS bertugas:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diseratrkan kepada Peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;
f. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan KPPS

Kewenangan KPPS diatur pada pasal 61 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan KPPS berwenang:
a. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
b. melaksanakan wewenangg lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,’dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Kewajiban KPPS diatur pada pasal 62 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan KPPS berkewajiban:
a. menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban  hendaknya KPPS selalu berkoordinasi dan konsultasi dengan PPS dan PPK demi mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas.