KPU Laksanakan PSU (Penghitungan Suara Ulang) Pemilu 2024

AWASI PEMILU – Komisi Pemilihan Umum atau KPU tengah jalankan pengambilan suara kembali atau PSU di 686 TPS. Walau sebenarnya Tubuh Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mereferensikan PSU dilaksanakan di 780 TPS.

“Lantas mengapa up-date-nya pada 15.30 WIB, itu cuma 686? Kami sekarang ini tetap mengkonsolidasikan data. Hingga data yang dapat kami berikan itu baru 686 pengambilan suara kembali,” kata Komisioner KPU Idham Holik, di ruangan Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.

Hal saran Bawaslu itu, Idham menjelaskan telah memerintah barisan KPU propinsi dan KPU kabupaten-kota, termasuk tubuh ad hoc untuk jalankan referensi Bawaslu. Referensi itu digerakkan pengkajian hukum dan tehnis yang betul. “Jika referensi itu tepat, faktual, karena itu kerjakan,” katanya.

Tetapi, menurut Idham, bila pengkajian dari sisi hukum dan tehnis berlainan dengan keadaan pada tempat itu, karena itu berikan itu ke Bawaslu yang keluarkan referensi. “Hal tersebut telah ditata dalam keputusan KPU berkenaan pengatasan referensi dari Bawaslu,” katanya.

Bawaslu awalnya merekomendasikan agar KPU lakukan lagi PSU di 780 TPS yang menyebar di 38 propinsi, 229 kabupaten-kota. Waktu itu Bawaslu menulis, yang terencana gelar PSU baru di 542 TPS dan belum terencana 238 TPS.

Menurut Bawaslu, ada beberapa pemicu harus dilakukan PSU. Pertama, terjadi pengerahan pemilih yang tidak mempunyai ktp atau e-KTP, surat info, dan tidak tercatat pada daftar pemilih masih tetap (DPT) dan DPT tambahan, tetapi bisa memberi suara di TPS.

Ke-2 , ada pemilih yang mempunyai e-KTP yang pilih tidak sesuai domisilinya dan tidak mengurusi berpindah pilih. Ke-3 , ada pemilih DPTb yang memperoleh surat suara tidak sesuai dengan haknya, yang tercantum dalam form berpindah pilih. Ke-4, ada pemilih yang memberi suara lebih satu kali.

“Referensi ini dikeluarkan untuk menjaga kemurnian hak pemilih dan pemakaian hak pilihan di TPS. Kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil perhitungan suara di TPS pada Pemilu 2024,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam info tercatat, Rabu, 21 Februari 2024.

Selainnya pengambilan suara kembali, KPU melaunching data pengambilan suara kelanjutan (PSL) sedang dilakukan di 71 TPS, pengambilan suara susulan 225 TPS. Data itu berdasar informasi yang di-launching pada 23 Februari 2024 jam 14.00 WIB.

Dalam taktik pemantauan, pengawas pemilu melakukan pekerjaan sama sesuai wewenang masing-masing sesuai ketetapan ketentuan perundang-undangan. “Baik ketaatan proses, tersedianya logistik, ketepatan data, dan ketetapan khusus berkenaan proses PSU, PSL, dan PSS,” sebut Lolly.

Daerah yang harus lakukan PSU berdasar referensi Bawaslu, yakni Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan, Kalimantan tengah, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Jambi, Sulawesi tengah, dan Kalimantan Utara. Disamping itu, Jawa tengah, Papua Barat Daya, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Papua, Papua tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Papua Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Banten, Kalimantan Timur, Bali, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Papua Selatan.