Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Awasi PemiluCara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Juga berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara yang selajutnya disebut Sekretariat PPS adalah Sekretariat yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota dan pemerintah kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain untuk memberikan dukungan kesekretariatan bagi PPS.
Sekretariat PPS dibentuk untuk membantu PPS dalam menyelenggarakan Pemilu maupun Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sekretariat PPS berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Pembentukan sekretariat PPS dilakukan setelah pengangkatan PPS terhitung sejak pengambilan 
sumpah/janji sampai dengan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengambilan sumpah/janji.
Sekretariat PPS memiliki masa kerja menyesuaikan dengan masa kerja PPS.
Sekretariat PPS berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sarana dan prasarana kesekretariatan PPS merupakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah
kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain
Susunan keanggotaan sekretariat PPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang sekretaris PPS; dan
b. 2 (dua) orang staf sekretariat PPS.
Berikut mekanisme cara pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024.

Cara Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Cara Pembentukan Sekretariat PPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pada Pasal 75 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada adalah:
a. PPS melalui PPK mengusulkan paling banyak 3 (tiga) nama calon sekretaris PPS dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPS kepada KPU Kabupaten/Kota.
b. KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan nama calon sekretaris dan staf Sekretariat PPS kepada lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
c. lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain menetapkan 1 (satu) sekretaris PPS dan 2 (dua) staf Sekretariat PPS atas dasar usulan dan rekomendasi dari PPS melalui KPU Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain.
d. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPS berdasarkan keputusan lurah/kepala desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPS.
e. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPS dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan pakta integritas.

Syarat Menjadi Sekretariat PPS Pemilu 2024

Syarat untuk menjadi sekretaris dan staf sekretariat PPS meliputi:
a. tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai;
b. independen dan tidak berpihak; dan
c. sehat jasmani dan rohani.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai bagi yang berasal dari unsur aparatur 
    sipil negara.
2. Surat pernyataan independen
dan tidak berpihak pada
peserta Pemilu dan Pemilihan
3. a. surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik; dan
    b. surat pernyataan sehat secara rohani.

Hubungan Sekertariat PPS dengan Pemerintah Desa 

Sekretariat PPS (Panitia Pemilihan Suara) merupakan bagian penting dalam proses pelaksanaan pemilihan umum di tingkat desa. 
Sekretariat PPS bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan mengatur seluruh tahapan pemilihan umum yang dilaksanakan oleh PPS, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan pengumuman hasil pemilihan. Oleh karena itu, hubungan antara Sekretariat PPS dengan Pemerintah Desa menjadi sangat penting dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Dalam konteks ini, Pemerintah Desa memiliki peran yang sangat penting dalam memfasilitasi kebutuhan dan mendukung kelancaran proses pelaksanaan pemilihan umum. 
Pemerintah Desa harus dapat memberikan dukungan yang cukup dalam hal pengadaan sarana dan prasarana dan keamanan di wilayah desa
Untuk menciptakan hubungan yang baik antara PPS dan pemerintah desa, perlu dilakukan beberapa upaya, di antaranya adalah:
  • Membangun komunikasi yang efektif dan terbuka antara PPS dan pemerintah desa. Komunikasi yang baik akan memudahkan PPS untuk memperoleh data dan informasi terkait desa, serta memperoleh dukungan dari pemerintah desa dalam tahap sosialisasi pemilihan umum.
  • Melakukan pertemuan secara berkala antara PPS dan pemerintah desa untuk membahas perkembangan pemilihan umum dan memperoleh masukan dari pemerintah desa terkait pelaksanaannya.
  • Melibatkan pemerintah desa dalam tahapan-tahapan pemilihan umum, seperti dalam tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih, sehingga PPS dapat memperoleh data yang akurat dan terpercaya.
  • Menghormati dan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan umum, sehingga dapat memperoleh kepercayaan dan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat desa.
  • Menjalin hubungan yang profesional dan bersikap netral dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga dapat memperoleh kepercayaan dan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat desa.
Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, diharapkan hubungan antara PPS dan pemerintah desa dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi pelaksanaan pemilihan umum di tingkat desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinergitas antara sekertarian PPS dengan Pemerintah Desa.
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak termasuk Pemerintah Desa harus berperan andil untuk bisa mewujudkan Pemilu yang damai, jujur dan adil.
Referensi:
PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022
Editor:
Admin Awasi Pemilu.