Sejarah dan Sistem Pemilu Indonesia – Awasi Pemilu

Awasi Pemilu – Sejarah dan Sistem Pemilu di Indonesia, Pemilu 1955 Pemilu 1955 merupakan pemilu yang tertunda karena faktor belum adanya undang-undang, tidak stabilnya keamanan, serta fokus pemerintah dan rakyat mempertahankan kedaulatan. 
Sejarah dan Sistem Pemilu di Indonesia, Pemilu 1955 Pemilu 1955 merupakan pemilu yang tertunda karena faktor belum adanya undang-undang, tidak stabilnya keamanan, serta fokus pemerintah dan rakyat mempertahankan kedaulatan.

Pemilu Pertama 1955

Pemilu pertama dilaksanakan dua kali yaitu untuk memilih anggota DPR pada 29 September 1955 dan pemilihan anggota Konstituante pada 25 Desember 1955. 
Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perseorangan Pemilu ini adalah pemilu pertama yang berhasil dilaksanakan secara demokratis dan dijadikan pedoman bagi pelaksanaan pemilu selanjutnya. 
Melansir laman kpu.go.id, ada 5 Juli 1959 Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di mana UUD 1945 dinyatakan sebagai Dasar Negara, serta penggantian Konstituante dan DPR hasil Pemilu dengan DPR-GR. Adapun kabinet yang ada diganti dengan Kabinet Gotong Royong dan Ketua DPR, MPR, BPK dan MA diangkat sebagai pembantu Soekarno dengan jabatan menteri.

Pemilu 1971 

Pemilu kedua seharusnya dilangsungkan pada tahun 1958 namun baru berlangsung pada tahun 1971 karena masalah keamanan. Pemilu ini berlangsung untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melansir laman Kemendikbud, pemilu 1971 diikuti 10 partai politik dan 1 ormas, yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, serta Golkar.
Hasil Pemilu 5 Juli 1971 itu menyatakan Golkar sebagai pemilik suara mayoritas diikuti NU, PNI, dan Parmusi. Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR pada bulan Maret tahun 1973 yang melantik Soeharto dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 1977 

Pemilu ketiga berlangsung pada tahun 1977 menandai dimulainya kegiatan pemilihan umum secara periodik tiap lima tahun. Pemilu ini dilaksanakan pada masa Orde Baru untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 
Pemilu dilaksanakan serentak pada 2 Mei 1977 dengan diikuti dua partai yang merupakan hasil fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 dan stu ormas, yaitu: Partai Persatuan Pembangunan (PPP), fusi dari NU, Parmusi, Perti, dan PSII Partai Demokrasi Indonesia (PDI), fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba Golongan Karya (Golkar) Dalam pemilu ini Golkar menjadi pemenang dengan jumlah suara mayoritas disusul PPP dan PDI. 
Pemilu ini kemudian diikuti oleh Sidang Umum MPR yang melantik kembali Soeharto yang didampingi H. Adam Malik Batubara menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 1982, 1989, 1992, dan 1997 Setelahnya, pada masa Orde Baru kegiatan pemilihan umum secara periodik tiap lima tahun. Pemilihan dilakukan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara Presiden dan Wakil Presiden ditentukan dari hasil Sidang Umum MPR. Peserta pemilu 1982, 1989, 1992, dan 1997 sama yaitu Golkar, PPP dan PDI, dan selama masa pemilu ini Golkar selalu memenangkan suara terbanyak. Dalam Sidang Umum MPR, Soeharto juga kembali terpilih menjadi Presiden dan membuatnya terus menjabat selama 32 tahun. Walau begitu, wakil presiden yang mendampingi setiap periode berganti mulai dari Umar Wirahadikusumah, Sudharmono, Try Sutrisno, hingga Bacharuddin Jusuf (BJ) Habibie.

Pemilu 1999 

Pemilu 1999 yang merupakan masa dimana digulingkannya pemerintahan Presiden Soeharto membuat pemilu dipercepat, dari yang semula dijadwalkan pada 2002 terpaksa dilangsungkan pada tahun 1999. Pemilu yang berlangsung pada 7 Juni 1999 menjadi sejarah pemilu pertama di masa reformasi. Berbeda dengan pemilu sebelumnya, di tahun 1999 ada 48 partai yang ikut dalam pesta demokrasi ini. Partai peserta Pemilu 1999 adalah: Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia Supeni, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslim Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Syarikat Islam Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, Partai Demokrasi Kasih Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Rakyat Demokratik, Partai Syarikat Islam Indonesia 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partai Politik Islam Indonesia Masyumi, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai Nahdlatul Umat, Partai Nasional Indonesia – Front Marhaenis, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Republik, Partai Islam Demokrat, Partai Nasional Indonesia – Massa Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Persatuan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Uni Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Ummat Muslimin Indonesia, Partai Pekerja Indonesia. Dari 48 partai tersebut hanya 21 partai yang mendapatkan kursi di DPR dan PDI-P keluar sebagai pemenang mayoritas suara. Kemudian dari hasil Sidang Umum MPR, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilihi. Pasangan Abdurrahman Wahid – Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri – Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR RI, 23 Juli 2001.

Pemilu 2004 

Pada pemilu 2004 kembali tercatat sejarah baru di mana Presiden dan Wakil Presiden bisa dipilih langsung oleh warga negara Indonesia. Sistem baru ini berlangsung dengan dibentuknya penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaksanaannya adalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 5 April 2004, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). 
Pelaksanaan pemilu 2004 dilakukan bertahap dengan 24 partai politik sebagai peserta. Pemilu 2004 memberlakukan sistem electoral threshold sebesar tiga persen perolehan suara Pemilu 1999. Partai peserta Pemilu 2004 adalahi: PDI-P, PPP, PKB, Golkar, PAN, PBB, PKS, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, Partai Persatuan Daerah, Partai Pelopor. Hasil pemilu 2004 menyatakan Golkar keluar menjadi pemenang, sementara Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2009 

Pemilu 2009 dilakukan dengan metode yang sama dari tahun sebelumnya dengan beberapa penyesuaian. Salah satunya adalah penggantian ketentuan electoral threshold pada pemilu sebelumnya dengan parliamentary threshold sebesar 2,5 persen. Pelaksanaannya adalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2009, dilanjutkan dengan Pemilu Presiden pada 8 Juli 2009. Pemilu ini diikuti 38 partai dengan hanya 9 partai yang lolos parliamentary threshold yaitu Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih pada saat itu adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.
Pemilu 2014 Pemilu 2009 tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD dan DPRD pada 9 April 2014 (dalam negeri) dan 30 Maret sampai 6 April 2014 (luar negeri). Sementara Pemilu Presiden dilaksanakan satu putaran pada 9 Juli 2014. Pemilu 2014 diikuti oleh 12 partai yakni PDI-P, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PAN, PKS, Gerindra, Hanura, Nasdem, PBB, dan PKPI. Dari 12 partai itu, hanya 10 partai yang memenuhi parliamentary threshold sebesar 3,5 persen perolehan suara yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, Nasdem, PPP, dan Hanura. Joko Widodo dan Jusuf Kalla terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2014.
9. Pemilu 2019 Pemilu 17 April 2019 diikuti oleh 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh. Sembilan partai dinyatakan lolos ke Senayan yaitu PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP. Adapun tujuh partai meraih suara di bawah ambang batas parlemen, yaitu Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI, dan Garuda. Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Asas dan Prinspi Pemilu

Pasal 2 UU 7 Tahun 2017 : Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3 UU 7 Tahun 2017 : prinsip pemilu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien.
Pasal 4 UU 7 Tahun 2017 :

Tujuan PEMILU

a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
e. mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.