Cara Pengisian Laporan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024

Cara Pengisian Laporan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024

Cara Pengisian Laporan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024
Awasi Pemilu – Cara Pengisian Laporan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024, Sebagaimana diketahui bahwa pada tahap laporan coklit yang dikakukan oleh Pantarlih terdiri dari tiga macam laporan yaitu Laporan harian, Laporan max per 10 hari dan Laporan hasil coklit. 
Untuk itu Artikel ini membahas cara pengisian laporan coklit harian Pantarlih kepada PPS 

Laporan Harian Coklit Pantarlih Kepada PPS 

Guna memastikan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tersusun dengan baik Komisi Pemilihan Umum menyediakan buku kerja pantarlih yang menjadi panduan sekaligus catatan kerja pantai selama melaksanakan pencocokan dan penelitian. 
Dalam buku kerja tersebut terdapat Laporan harian sebanyak 30 hari, artinya pantarlih wajib membuat laporan setiap hari 
Berikut Cara Pengisian Laporan Coklit harian Pantarlih pada halaman 20 buku kerja yakni pada kolom:
A. Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih)
Pada bagian data pemilih diterima atau model A-Daftar Pemilih diisikan jumlah hasil coklit Pantarlih pada hari ini yaitu pemilih yang ada pada Formulir Model A-daftar Pemilih, baik pemilih sesuai, pemilih saring dan pemilih ubah. 
Misalnya hari ini, Pantarlih melakukan coklit terhadap 20 orang yang ada pada formulir A-Daftar Pemilih maka ditulis di bagian A sebanyak 20. 
B. Pemilih Baru ( A-Daftar Potensial Pemilih)
Pada bagian Pemilih Baru atau A-Daftar Potensial Pemilih diisikan jumlah pemilih baru yang ditemukan Pantarlih hari ini. 
C. Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
Pada bagian kolom Tidak Memenuhi Syarat (TMS) diisikan sesuai dengan formulir A-Daftar Pemilih, jika ada pemilih masuk kategori meninggal, ganda, dibawah umur, Anggota TNI, POLRI dan Salah Penempatan TPS. 
Misalnya hari ini ditemukan dalam Model A-Daftar Pemilih telah meninggal satu orang dengan bukti suket maka pantarlih menulis laporannya sebanyak 1 (satu) 
D. Data Pemilih Diperbaiki 
Pada bagian Data Pemilih Diperbaiki atau Pemilih Ubah yaitu jika telah melakukan coklit pada Formulir Model A-Daftar Pemilih terdapat perubahan data maka ditulis kode U pada keterangan. 
Misalnya sebanyak 1 orang data pemilih yang diperbaiki maka ditulis angka 1 jika tidak ada maka dikosongkan saja. 
E. Data Pemilih Disabilitas
Pada bagian Data Pemilih Disabilitas dituliskan jika Pantarih memperoleh data yang terdapat dalam model a daftar pemilih dan model a potensial pemilih dari hasil coklit hari ini maka dituliskan sesuai jumlah dan jenisnya, jika tidak ditemukan maka dikosongkan saja 
J. Striker Diterima
Pada bagian Striker Diterima, Pantarlih menuliskan jumlah stiker yang diterima hari ini dari PPS sebelum berangkat coklit. 
K. Striker Digunakan daftar 
Pada bagian Striker Digunakan  diisi dengan jumlah striker yang telah digunakan sebagai bukti proses coklit telah dilakukan.
Misalnya Pantarlih telah melaksanakan coklit terhadap 20 KK  maka striker yang digunakan harus berjumlah sama yakni 20.
H. KK Hasil Coklit
Pada bagian KK Hasil Coklit diisi dengan jumlah total KK yang telah dicoklit pada hari ini oleh Pantarlih.
I. Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan
Pada Bagian Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan diisi dengan jumlah total, yang harus sama antara Striker Digunakan, KK Hasil Coklit dan Lembar A-Tanda Bukti Terdaftar dibagikan.
F. S: Pemilih KTP-el (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih)
Pada bagian Pemilih KTP-el (Model A-Daftar Pemilih dan Model A-Daftar Potensial Pemilih) diisi 
dengan jumlah hasil coklit hari ini yang ditemukan sudah memiliki KTP-el. 
G. B: Pemilih Belum KTP-el
Pada bagian Pemilih Belum KTP-el diisi dengan jumlah hasil coklit hari ini yang ditemukan belum memiliki KTP-el. 
Adapun untuk mengisi kolom totalnya dirumuskan sebagai berikut:
Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih) + Pemilih Baru ( A-Daftar Potensial Pemilih) – Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Kesimpulan

Kesimpulannya Data Pemilih diterima (A-Daftar Pemilih) ditambah Pemilih Baru ( A-Daftar Potensial Pemilih) dikurangi Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) itulah Data Pemilih yang harus dilaporkan Pantarlih setiap hari kepada PPS di wilayah kerja masing-masing.
Demikian artikel mengenai Cara Pengisian Laporan Coklit oleh Pantarlih Pemilu 2024 ini dibuat, semoga bermanfaat.
Agar lebih akurat dalam pengisian dalam lembar kerja Model A-Daftar Pemilih baca juga Petunjuk Pengisian Lembar Kerja Pantarlih Model A Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024.