Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Konsepsi tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah badan yang bertugas dan berwenang menyelenggarakan pemilu untuk memilih para penyelenggara negara legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun daerah.
Awasi Pemilu – Konsepsi tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia adalah sebuah badan yang bertugas dan berwenang menyelenggarakan pemilu untuk memilih para penyelenggara negara legislatif dan eksekutif baik pada tingkat nasional maupun daerah. 
Sebuah Lembaga Penyenggra Pemilu (LPP)adalah organisasi atau lembaga yang memiliki tujuan dan bertanggung jawab secara legal, untuk menyelenggarakan sebagian atau semua elemenyang esensial untuk menyelenggarakan pemilu atau instrumen pelaksanaan demokrasi langsung lainnya, seperti referendum dan pemungutan suara ulang.
Elemen-elemen yang termasuk esensial untuk pelaksanaan pemilu diantaranya adalah menentukan siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk memilih, menerima dan menetapkan Parpol peserta pemilu dan calon peserta pemilu, melaksanakan pemungutan suara, melaksanakan penghitungan suara dan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.
The Internasional Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA) menyebut ada tiga model besar lembaga penyelenggara pemilu: mandiri, pemerintahan dan campuran. 
  • Model Mandiri, pemilu diselenggarakan dandikelola oleh sebuah lembaga penyelenggara pemilu yang secara kelembagaan bersifat mandiri dan otonom dari cabang pemerintahan eksekutif. 
  • Model Pemerintahan, pemilu diselenggarakan dan dikelola oleh pemerintah melalui sebuah kementerian atau pemerintah daerah. 
  • Sedangkan model Campuran, pemilu diselenggarakan oleh sebuah badan yang melibatkan unsur independen dan pemerintah atau Parpol

Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Lembaga Penyelenggara Pemilu yang paling utama di Indonesia adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU yang menyelenggarakan keseluruhan elemen-elemen yang esensial untuk menyelenggarakan pemilu di Indonesia yaitu: Menentukan siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk memilih, menerima dan menetapkan Parpol peserta pemilu dan calon peserta pemilu, melaksanakan pemungutan suara, melaksanakan penghitungan suara dan melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta penetapan calon terpilih.
Namun LPP di Indonesia memiliki keunikan tersendiri. Di banyak negara, fungsi manajemen dalam penyelenggaraan pemilu yang terdiri dari pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan, hingga evaluasi, biasanya diemban oleh satu komisi penyelenggara pemilu. 
Namun di Indonesia, fungsi pengawasan dan penegakan hukum dipegang oleh lembaga atau badan yang berbeda. Selain memiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU), Indonesia juga punya Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Berdasarkan UU Pemilu, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untukmemilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Penyelenggara Pemilu Pada Masa Orde Lama

Pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945, awalnya Indonesia berencana melaksanakan Pemilu tahun 1946 untuk memilih kekosongan keanggotaan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu dengan nama Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (BPSKNP) dan di tingkat daerah disingkat dengan Cabang BPSKNP. Keanggotaan BPSKNP terdiri dari wakil-wakil Parpol dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 
Namun karena alasan situasi politik, rencana Pemilu 1946 batal dilaksanakan. Seiring gagalnya rencana Pemilu 1946 struktur organisasi BPSKNP tidak berumur lama.Selanjutnya pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tersebut dipersiapkanlah suatu badan penyelenggara pemilu yang disebut Kantor Pemilihan Pusat (KPP) denganjumlah anggota sekurang-kurangnya 5 orang untuk masa kerja 5 tahun. 
Pada tingkat Provinsi dibentuk Kantor Pemilihan (KP) tingkat Provinsi dan pada tingkat Kabupaten dibentuk Cabang KP. Pada tingkat Kecamatan dibentuk Kantor Pemungutan Suara (KPS). Namun seiring perubahan politik nasional rencana pemilu untuk memilih Anggota DPR juga mengalami perubahan.
Perubahan politik nasional juga berdampak pada disahkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948 tentang pemilihan Anggota DPR menjadi tidak berlaku. 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Pemilu 1955 dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang diangkat dan diberhentikan Presiden.

Penyelenggara Pemilu Pada Masa Orde Baru

Pemilu di masa Orde Baru (1971-1997) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 dilaksanakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. 
Bentuk kelembagaannya tentu berada dalam struktur pemerintahan yakni di bawah Kementerian Dalam Negeri. Di bawah LPU ada struktur dan organ PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) yang bersifat ad hoc di tingkat pusat dan PPD (Panitia Pemilihan Daerah) di tingkat daerah yang melekat dalam pemerintahan daerah. 
Anggota panitia pemilihan, baik di pusat ataupun daerah, ditunjuk dan dapat diberhentikan oleh kepala pemerintahan (Presiden, Gubernur, ataupun Bupati/Walikota).Pada pemilu 1982, Panitia Pengawas Pelaksananaan (Panwaslak) Pemilu pertama kalinya lahir dan melekat pada LPU.

Penyelenggara Pemilu Masa Reformasi Sampai Sekarang

Pada Pemilu pertama pasca reformasi yakni Pemilu 1999, LPP di Indonesia bertransformasi menjadi model Campuran. 
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1999 tentang Pemilu mengamanatkan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, yang terdiri dari atas unsur Parpol,peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah, yang bertanggung jawab  kepada Presiden. 
Presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang terdiri atas Unsur-Unsur Parpol,Peserta Pemilu dan Pemerintah. 
Masing-masing Parpol mengutus seorang wakil dan pemerintah mengirimkan sebanyak 5 (lima) orang. Oleh karena Parpol saat itu berjumlah 48 (empat puluh delapan) dan ditambah dengan perwakilan dari Pemerintah, maka jumlah Anggota KPUsecara keseluruhan adalah 53 (lima puluh tiga) orang. 
KPU kemudian membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI sebagai Pelaksana KPUdalam pemilihan umum. PPI kemudian membentuk PPD I (Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I). PPD I membentuk PPD II. PPD juga terdiri dari unsur Pemerintah dan Parpol peserta pemilu sesuai dengan tingkatan. PPD II kemudian membentuk PPK, PPS dan KPPS di TPS. 
Selain mengamanatkan pembentukan KPU, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 juga mengamanatkan pembentukan Panitia Pengawas dari tingkat Pusat hingga Kecamatan.
Pemilu 2004, yang menjadi Pemilu pertama pasca amandemen UndangUndang Dasar 1945, menjadi babak baru LPP di Indonesia. Merujuk UndangUndang nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, KPU di Indonesia bertransformasi menjadi model Mandiri. 
Calon Anggota KPU, setelah melalui proses seleksi terbuka, diusulkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Demikian pula Calon Anggota KPU Provinsi, setelah melalui penjaringan yang dilakukan Tim seleksi yang dibentuk bersama KPU dan Gubernur, diusulkan oleh Gubernur untuk mendapat persetujuan dari KPU.
Sementara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, setelah melewati penjaringan yang dilakukan Tim Seleksi yang dibentuk bersama KPU Provinsi dan Bupati/Walikota, diusulkan oleh Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi. 
Dalam pemilu 2009, LPP semakin mandiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, rekrutmen KPU di tiap tingkatan dilakukan secara terbuka. 
Demikian juga dengan lembaga pengawasan, Panitia Pengawas Pemilu yang sebelumnya bersifat ad hoc bertransformasi menjadi permanen di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 
Unsur Dewan Kehormatan KPU bukan hanya berasal dari internal, tapi juga dari eksternal KPU dan Bawaslu.
Pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, Lembaga Penyelenggara Pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semakin ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu danUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Demikian artikel tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu di Indonesia ini dibuat semoga bermanfaat.