Peran Sentral Partai Politik dalam Sistem Proporsional Terbuka

Peran Sentral Partai Politik dalam Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

PEMILU, www.awasipemilu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dalam sidang pleno pada tanggal 15 Juni 2023. Permohonan pengujian ini diajukan oleh beberapa pemohon yang mengujikan beberapa pasal UU Pemilu terhadap UUD 1945, khususnya terkait sistem proporsional dengan daftar terbuka. Dengan ditolaknya permohonan ini, Pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dinyatakan bahwa partai politik masih memiliki peran sentral dengan otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon anggota legislatif. Partai politik menjadi pintu masuk bagi warga negara yang ingin diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD. Partai politik juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall. Dengan adanya mekanisme PAW ini, anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya.

Perubahan Sistem Pemilu: Kelebihan dan Kekurangan

Menurut MK, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat dengan yang diinginkan oleh UUD 1945. Namun, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Sistem proporsional dengan daftar terbuka memiliki beberapa kelebihan, seperti mendorong persaingan yang sehat antara kandidat untuk memperoleh suara sebanyak mungkin, meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja, dan memungkinkan adanya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Dalam sistem ini, pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mewakili kepentingan dan aspirasi mereka, menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih.

Di sisi lain, sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki kekurangan, seperti peluang terjadinya politik uang, keharusan modal politik yang besar untuk proses pencalonan, dan keterbatasan pemilih dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD.

Sementara itu, sistem proporsional dengan daftar tertutup memiliki beberapa kelebihan, seperti partai politik lebih mudah mengawasi anggotanya di lembaga perwakilan, kualitas dan kompetensi para wakil rakyat yang terpilih dapat ditingkatkan melalui mekanisme seleksi yang ketat, dan potensi untuk meminimalkan praktik politik uang dan kampanye hitam. Namun, sistem ini juga memiliki kekurangan, seperti keterbatasan pemilih dalam menentukan calon anggota DPR/DPRD dan potensi terjadinya nepotisme politik pada internal partai politik.

Evaluasi dan Perubahan Sistem Pemilu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda dalam putusan ini. Dia menyatakan bahwa diperlukan evaluasi, perbaikan, dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah diterapkan dalam beberapa Pemilu sebelumnya. Arief berpendapat bahwa sistem proporsional terbuka yang selama ini digunakan didasarkan pada demokrasi yang rapuh, dengan calon anggota legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih. Arief menyarankan agar peralihan sistem Pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional terbuka terbatas dilakukan pada Pemilu tahun 2029 untuk menjaga tahapan Pemilu tahun 2024 yang telah dimulai tidak terganggu.

Dalam rangka menjaga stabilitas dan menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, evaluasi dan perubahan sistem pemilu menjadi suatu keharusan. Adanya perubahan yang berkelanjutan dan disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses politik dan representasi politik di lembaga perwakilan. Seiring dengan itu, partisipasi publik yang bermakna dan keterlibatan berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu juga harus ditingkatkan.

Kesimpulan

Peran sentral partai politik dalam sistem proporsional terbuka menjadi hal yang penting dalam proses pemilihan umum. Meskipun sistem proporsional dengan daftar terbuka dan daftar tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, evaluasi dan perubahan sistem pemilu menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas politik dan meningkatkan representasi politik di lembaga perwakilan. Proses seleksi calon anggota legislatif, pengawasan terhadap anggota legislatif, dan kualitas pemilu menjadi hal yang perlu diperhatikan guna memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik terhadap partai politik dan proses politik secara keseluruhan.